Liputan6.com, Jakarta - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekening tak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Budi Gunawan langsung menggugat KPK. Gugatan praperadilan pun telah dilayangkan kuasa hukum Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu. Menurut Mahfud, itu merupakan hal yang wajar.
"Ya nggak apa-apa, itu hak hukum bagi Budi Gunawan. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar. Jangan dilihat sebagai perlawanan politik," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (22/1/2015) malam.
Mahfud menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh suatu lembaga penegak hukum pasti akan mencari jalan untuk lolos dari jeratan hukum. Maka dari itu, setiap tersangka ada yang memilih untuk melawan balik dengan melayangkan gugatan praperadilan.
"Kerena orang yang menjadi tersangka, siapa pun pasti akan gelisah. Dalam rangka itulah maka ada jalan hukum, praperadilan. Kalau nanti sudah diadili ada proses pembelaan. Saya kira kita harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada Senin 19 Januari 2015.
"Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015. (Ado)
Mahfud MD: Budi Gunawan Punya Hak Hukum Menggugat KPK
Mahfud MD tak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, itu merupakan hal yang wajar.
diperbarui 23 Jan 2015, 04:27 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 04:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kondisi Terkini Gunung Iya, Statusnya Sudah Turun Namun Masih Berbahaya
BKSW Kenalkan Produk Investasi Baru, Ada 8 Reksa Dana USD
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025
Sate Ambal, Kuniler Khas Maluku Kaya Rempah