Liputan6.com, Jakarta - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekening tak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Budi Gunawan langsung menggugat KPK. Gugatan praperadilan pun telah dilayangkan kuasa hukum Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu. Menurut Mahfud, itu merupakan hal yang wajar.
"Ya nggak apa-apa, itu hak hukum bagi Budi Gunawan. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar. Jangan dilihat sebagai perlawanan politik," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (22/1/2015) malam.
Mahfud menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh suatu lembaga penegak hukum pasti akan mencari jalan untuk lolos dari jeratan hukum. Maka dari itu, setiap tersangka ada yang memilih untuk melawan balik dengan melayangkan gugatan praperadilan.
"Kerena orang yang menjadi tersangka, siapa pun pasti akan gelisah. Dalam rangka itulah maka ada jalan hukum, praperadilan. Kalau nanti sudah diadili ada proses pembelaan. Saya kira kita harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada Senin 19 Januari 2015.
"Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015. (Ado)
Mahfud MD: Budi Gunawan Punya Hak Hukum Menggugat KPK
Mahfud MD tak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, itu merupakan hal yang wajar.
diperbarui 23 Jan 2015, 04:27 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 04:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makna Mendalam Lagu 'I Can Do It with a Broken Heart' oleh Taylor Swift
Tak Banyak yang Tahu, Ini Cara Mengolah Buah Mahkota Dewa agar Efektif untuk Asam Urat
Konsisten Layani dan Berdayakan UMKM, BRI Catakan Laba Bersih Rp60,64 Triliun
Liverpool Masih Anggap Penting Darwin Nunez
Arti Mimpi Digigit Ular dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Rahasia Bika Ambon Bersarang Sempurna: Panduan Lengkap dari Pemula hingga Ahli
Jaksa Bui Penikmat Kredit BUMN Bernilai Rp8 Miliar, Cuma Mampu Bayar Rp23 Juta
Wakil Ketua DPR Apresiasi Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Bansos: Keputusan Tepat
Sering Diremehkan, Daun Binahong Ternyata Ampuh Atasi Asam Urat dan Gula Darah
Indonesia Lolos ke Perempat Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025
Cara Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara, Mudah dan Cepat
Komisi III Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Proses Penegakan Hukum