Mahfud MD: Budi Gunawan Punya Hak Hukum Menggugat KPK

Mahfud MD tak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, itu merupakan hal yang wajar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jan 2015, 04:27 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 04:27 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekening tak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Budi Gunawan langsung menggugat KPK. Gugatan praperadilan pun telah dilayangkan kuasa hukum Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu. Menurut Mahfud, itu merupakan hal yang wajar.

"Ya nggak apa-apa, itu hak hukum bagi Budi Gunawan. Jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar. Jangan dilihat sebagai perlawanan politik," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (22/1/2015) malam.

Mahfud menjelaskan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh suatu lembaga penegak hukum pasti akan mencari jalan untuk lolos dari jeratan hukum. Maka dari itu, setiap tersangka ada yang memilih untuk melawan balik dengan melayangkan gugatan praperadilan.

"Kerena orang yang menjadi tersangka, siapa pun pasti akan gelisah. Dalam rangka itulah maka ada jalan hukum, praperadilan. Kalau nanti sudah diadili ada proses pembelaan. Saya kira kita harus tanggapi itu secara wajar juga dan saya kira memang sekaligus ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa ini bukan politis," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK menyusul penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada Senin 19 Januari 2015.

"Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015. (Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya