Polri: Kami Punya Sprindik Penangkapan BW

Polri mengklaim pihaknya telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 11:52 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 11:52 WIB
samadfilm-4-131212.jpg
Bambang Widjojanto menegaskan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.

"Tidak mungkin kita menangkap tanpa sprindik. Kita yakin ini ada sprindiknya," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Namun, Ronny belum bisa menjawab kapan sprindik itu dikeluarkan. "Nanti ya soal sprindiknya kita akan tanyakan lagi. Intinya kita sudah memiliki sprindiknya," jelas Ronny.

Dia menambahkan, Bareskrim Polri menangkap bukan di kediamannya, melainkan di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Penangkapan oleh tim penyidik Bareskrim Polri di Depok, tetapi bukan di kediamannya melainkan di jalan raya pada pukul 07.30 WIB. Hal ini (ditangkap) berkaitan dengan melengkapi proses penyidikan," tandasnya.

Bambang Wdjojanto dijerat dengan Pasal 242 Jucto Pasal 55 KUHP atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam pengadilan MK, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya