Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.
"Tidak mungkin kita menangkap tanpa sprindik. Kita yakin ini ada sprindiknya," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Namun, Ronny belum bisa menjawab kapan sprindik itu dikeluarkan. "Nanti ya soal sprindiknya kita akan tanyakan lagi. Intinya kita sudah memiliki sprindiknya," jelas Ronny.
Dia menambahkan, Bareskrim Polri menangkap bukan di kediamannya, melainkan di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Penangkapan oleh tim penyidik Bareskrim Polri di Depok, tetapi bukan di kediamannya melainkan di jalan raya pada pukul 07.30 WIB. Hal ini (ditangkap) berkaitan dengan melengkapi proses penyidikan," tandasnya.
Bambang Wdjojanto dijerat dengan Pasal 242 Jucto Pasal 55 KUHP atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam pengadilan MK, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Riz/Yus)
Polri: Kami Punya Sprindik Penangkapan BW
Polri mengklaim pihaknya telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.
Diperbarui 23 Jan 2015, 11:52 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 11:52 WIB
Bambang Widjojanto menegaskan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'
Bolehkah Berdoa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Kata UAS dan Syafiq Riza Basalamah
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar
Siap-Siap, Mobil Legendaris Ford Bakal Masuk Indonesia