Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mengatakan, status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri tidak mengganggu kerja pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi akan berjalan seperti biasanya.
"Seolah-olah dengan ditersangkakannya Pak BW itu mengganggu. Padahal, nggak ada BW, KPK juga jago kok," kata Bibit usai diskusi politik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Ia mengatakan, yang membuat KPK ditempatkan pada posisi tertinggi pemberantasan korupsi adalah kehebatan seluruh penyidiknya. Tidak terfokus kepada siapa pimpinannya.
Karena menurut Bibit, seleksi pimpinan KPK melalui proses yang akurat. Sehingga, siapa pun yang terpilih pasti lah memiliki kompetensi yang mumpuni dan kredibel.
"Jadi siapa pun pimpinan KPK, tidak ada masalah. KPK sendiri juga ada internal audit, tugasnya pengamanan ke dalam menindak siapa-siapa yang terduga korupsi dan melanggar kode etik," jelas mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.
Berdasarkan pasal 32 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sementara dalam ayat 3 tertulis bahwa pemberhentian ditetapkan oleh Presiden RI.
Baca Juga
Bareskrim menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan MK terkait pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Polri menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Mvi/Ans)
Advertisement