Alasan Polri Baru Pulangkan Bambang Widjojanto pada Dini Hari

Padahal dalam pertemuan di Istana Bogor kemarin, Wakapolri Badrodin Haiti berjanji memulangkan Bambang pada siang hari.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Jan 2015, 10:32 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2015, 10:32 WIB
Kembali Ke Gedung KPK, Bambang Widjojanto Disambut Ratusan Aktivis
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kembali ke gedung KPK Jakarta, Sabtu dini hari (24/1/2015). Kembalinya Bambang Widjojanto disambut sejumlah aktivis di gedung KPK Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka kasus dugaan kesaksian palsu Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, baru dini hari tadi dapat kembali ke kediamannya karena ditangguhkan penahanannya. Padahal dalam pertemuan di Istana Bogor kemarin, Wakapolri Badrodin Haiti berjanji memulangkan Bambang pada siang hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie pun menjelaskan, alasan pemulangan Bambang yang terlambat itu karena keterlambatan pendampingan hukum. Kuasa hukum Bambang baru datang pada pukul 15.00 WIB.

"Tersangka Bambang Widjojanto sampai sore baru bisa diperiksa karena baru didampingi penasehat hukum," ungkap dia dalam diskusi politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).

Ia juga membantah penangguhan penahanan tersebut dikarenakan desakan dari masyarakat. Melainkan karena pertimbangan hukum dari Kepala Bareskrim Irjen Pol Budi Waseso. Melihat Bambang bersikap kooperatif dan bersedia dipanggil untuk pemeriksaan. Sehingga diputuskan tak ada alasan melakukan penahanan.

"Apa yang disampaikan Wakapolri dijabarkan Kabareskrim dengan mekanisme hukum yang ada. Tidak ada perubahan sikap Polri. Yang kita patuhi itu perintah hukum. Bukan tekanan di mana-mana. Polri menangani kasus ini betul-betul murni hukum walapun banyak yang berspekulasi negatif," jelas Sompie.

Sekitar pukul 01.20 WIB, Bambang Widjojanto keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Selama diperiksa kurang lebih 3 jam, pimpinan KPK ini mendapatkan 8 pertanyaan dari penyidik dan beberapa pertanyaan revisi lainnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya