Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan pada 12 Januari 2015. Penyidikan atas kasus tersebut ternyata sudah dimulai sejak lama.
"Kasus BG dari zaman saya sudah dilakukan penyelidikan. Sudah ada indikasi, tapi indikasinya belum kuat," ujar mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Jadi diteruskan ke pimpinan berikutnya yang belum selesai. Penyelidikan seperti apa nggak akan diungkap saya, itu rahasia KPK," tambah dia.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ajudan Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman. DPR telah menyetujui penunjukan Budi sebagai Kapolri. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut karena Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bibit Samad: Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Sejak Zaman Saya
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan pada 12 Januari 2015.
Diperbarui 26 Jan 2015, 16:07 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 16:07 WIB
Seorang peserta aksi membawa tulisan yang berisi dukungan buat KPK di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/1/2015). Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menolak pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah