Via Facebook, Wanita Gresik Menipu 1.000 Orang dan Raup Rp 10 M

Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan pelaku berhasil menipu seribu lebih korban dalam tipu-tipu bisnis trading via online.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Jan 2015, 10:32 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 10:32 WIB
Penipu bisnis Online. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penipu bisnis Online. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Gresik - Ditreskrimsus Polda Jatim Unit IV Cyber Subdit II Perbankan mengungkap kasus penipuan online dan mengangkap tersangka berinisial MWA (26), perempuan warga Jalan Intan No 15 A TPS Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, tersangka menggunakan Facebook dan berhasil menipu 1.000 lebih korban. Dalam jangka waktu empat bulan saja, tersangka meraup duit korban total Rp 10 miliar.

"Mulanya enam korban melapor ke Polres Gresik, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena TKP-nya banyak, lalu ditangani Polda Jatim," tutur Awi, Senin 26 Januari 2015.

Dia menambahkan, kasus ini bermula ketika WMA membuka jasa bisnis online via FB, Oktober 2014 lalu. Dua akun grup FB dibuat tersangka untuk keperluan ini, yakni Gerobax Michan Community (GMC) dan Big Owner GMC.

"Dua akun ini dipakai tersangka untuk menawarkan investasi online. Tersangka dibantu tiga orang admin. Mereka juga berkomunikasi via online," imbuh dia.

Dalam bisnis ini, WMA memberi limit investasi kepada member Rp 250 ribu-10 juta di grup GMC dan Rp 20 juta-Rp 60 juta di Big Owner GMC. Sebagai penjerat, tersangka menawarkan keuntungan yang menggiurkan kepada calon korban.

"Di akun grup Big Owner GMC, tersangka menawarkan keuntungan investasi 4 persen per hari, dan investasi 100 persen per bulan gajian seumur hidup," lanjut dia.

Selain keuntungan uang, lanjut mantan Kapolres Magetan ini, WMA juga menawarkan bonus barang bagi anggota. Misalnya di akun grup GMC, anggoota yang menyetor (arisan) satu kali bayar Rp 500 ribu bisa mendapatkan laptop dan 10 gram emas dalam jangka waktu dua bulan.

"Di akun grup GMC member juga dijanjikan profit selama 35 hari untuk investasi 100 persen. Dan banyak lagi tawaran keuntungan lainnya," kata dia.

Tawaran dan keuntungan yang ditawarkan tersangka rupanya mampu menjaring banyak korban. Dalam jangka waktu empat bulan saja, tersangka mampu menjaring member sebanyak 1.400 orang (melalui akun GMC) dan 250 orang di akun Big Owner GMC.

"Kepada korban, tersangka menyampaikan bahwa duit member diinvestasikan di bisnis trading dan emas," katanya.

Rupanya, lanjut dia, uang yang berhasil dikumpulkan dari anggota grup tersebut hanya diputar-putar oleh tersangka. Misalnya, uang dari member 'Z' diputarkan untuk membayarkan keuntungan kepada member 'A' dan lainnya yang sudah bergabung di grup terlebih dahulu. Korban baru sadar ada yang tidak beres setelah keuntungan ke sekian yang dijanjikan tidak mereka terima dari korban.

Tersangka mampu menjelaskan bisnisnya secara meyakinkan, kata Awi, karena dia memang pernah bekerja di sebuah perusahaan trading atau valas di Surabaya. Setelah keluar, tersangka coba-coba membuka bisnis investasi online sendiri dengan menggandeng tiga orang sebagai admin. Tiga admin ini bekerja dengan jarak jauh dan dibayar Rp 750 ribu-Rp 1,5 juta.

"Tiga admin ini ada di Kediri, Pontianak, dan Pati, Jateng. Satu admin di Kediri sudah dimintai keterangan," beber Awi.

Di hadapan penyidik, WMA mengaku hanya coba-coba berbisnis karena tergiur dengan keuntungan investasi online. Selama empat bulan, ia mengaku hanya memutarkan duit korban dari member ke member yang lain. Mulanya bisnis yang dilakoninya lancar.

"Tapi lama kelamaan uangnya habis dan saya tidak bisa lagi membayar keuntungan ke member. Saya bisa kumpulkan Rp 10 miliar, tapi sekarang utang ke member yang harus dibayar empat miliar, WMA mengaku belum sempat menikmati uang tipu-tipunya karena keburu habis," ujar dia.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu unit laptop, satu unit smartphone dan Blackberry, 7 ATM, 6 kartu kredit berbagai bank, dan 4 buku tabungan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Awi. (Tnt/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya