Kabareskrim Awasi Kasus Ketua KPK Abraham Samad

Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso menegaskan tak akan mengintervensi kasus Abraham Samad.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jan 2015, 16:05 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 16:05 WIB
Kabareskrim Budi Waseso
Kabareskrim Polri Budi Waseso. (Hanz Jimenez Salim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso menegaskan tak akan mengintervensi kasus Ketua KPK Abraham Samad. Penyelidikan kasus yang membelit pucuk pimpinan KPK itu kini tengah ditelaah penyidik Bareskrim Polri.

"Itu (Pasal yang disangkakan) biar penyidik yang menentukan. Saya tidak akan mengintervensi," kata Budi usai acara Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Budi, ia hanya akan berperan sebagai pengawas pada kasus yang membelit Samad itu. Hal ini guna mencegah munculnya anggapan kriminalisasi atas KPK oleh Polri.

"Saya hanya akan mengawasi jalannya supaya benar, supaya tidak ada dugaan kriminalisasi‬," ucap Budi.

Abraham Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide atas pertemuannya dengan PDIP terkait keinginan menjadi pasangan Jokowi saat Pilpres. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 pada 22 Januari 2015.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan oleh Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Ini bukan etik saja, tapi ada unsur pidananya," tambah Yusuf. (Ali/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya