Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella menanggapi kabar jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kabar tersebut disampaikan Ketua Tim 9 atau Tim Independen Syafii Maarif.
Menurut Patrice, jika akhirnya Jokowi batal melantik Budi, maka pihak Istana harus menjelaskan alasan yang tepat kepada DPR sebagai lembaga yang sudah menguji calon Kapolri yang diajukan Jokowi.
"Iya dong (harus menjelaskan ke DPR). Kalau tidak dilantik maka harus menjelaskan pada DPR. Jelaskan secara konstitusi, jelaskan status sebagai tersangka, buktikan di pengadilan," kata Patrice di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, jika Budi gagal dilantik, maka proses pemilihan Kapolri harus diulang kembali dari awal. Jokowi menurut dia harus memberikan satu nama ke DPR untuk kembali diuji.
"Domain Komisi III bukan pada mengusulkan, kita bicara kalau sudah sampai (nama calon dari Presiden), kita proses," lanjut dia.
Kendati demikian, Patrice kembali mengingatkan pada Jokowi untuk menyampaikan alasan pembatalan pelantikan Kapolri kepada DPR, "Kan itu hak prerogatif, tapi sampaikan dulu supaya proses pengusulan ke depan lancar," ujar dia.
Sindir Mensesneg
Patrice juga mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang meminta agar Budi Gunawan mundur sebagai calon Kapolri. Alasannya, calon Kapolri tidak bisa mengundurkan diri karena sejak awal diajukan oleh Presiden.
"Mundur apanya? Dia tidak mencalonkan Kapolri, karena ini bersifat pasif, dia tidak mencalonkan diri, mana ada seorang Kapolri mencalonkan diri?" ujar dia.
Sekjen Partai Nasdem itu bahkan menuding mantan Rektor UGM itu tidak paham substansi yang diucapkannya ke media. Terlebih, tindakannya itu sudah membuat desas-desus baru di tengah masyarakat.
"Aneh seorang Pratikno menyuruh BG mundur. Fatal seorang Mensesneg ngomong membatalkan seperti itu, (Pratikno) paham enggak ngomong apa? Jangan bicara mundur, berhenti di mana?" tegas dia.
Masih kata Patirce, hal yang tepat diungkapkan oleh Pratikno adalah, jika seseorang yang dipilih Presiden menjadi calon Kapolri merasa tidak sanggup, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan surat ketidakbersediaan, bukan mengundurkan diri.
"Kalau seperti itu yang tepat, BG membuat surat tidak bersedia jadi Kapolri. Sebagai apa diberhentikan? Sebagai polisi atau direktur lembaga? Aneh juga, lantik dulu baru bisa diberhentikan," tandas Patrice. (Ado/Mut)
Nasdem: Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Harus Jelaskan ke DPR
Menurut Patrice, jika akhirnya Jokowi batal melantik Budi Gunawan, maka pihak Istana harus menjelaskan alasan yang tepat kepada DPR.
diperbarui 04 Feb 2015, 13:29 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 13:29 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Masak Rendang Daging Sapi: Resep Autentik Khas Padang
RS Polri Kramat Jati Mulai Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Cara Mengganti Background Foto Online: Panduan Lengkap untuk Pemula
Andalkan Tiggo 8 dan EV, Penjualan Chery di Indonesia Naik 118 Persen
Kebakaran Los Angeles, KJRI: Kondisi Sudah Lebih Baik
SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Sosial di Jawa Timur
Selain Jawa Barat, Daerah Ini Selalu Surplus Produksi Beras
350 Quote Penyemangat Diri untuk Bangkitkan Semangat dan Motivasi
Sudah Lulus 8 Tahun Lalu, Ijazah SMK Putra Sugino di Gunungkidul Masih Tertahan
Doa Setelah Buka Puasa, Panduan Lengkap dan Keutamaannya
YG Entertainment Hentikan Operasional Manajemen Aktor, Rumah Bagi Lee Sung Kyung hingga Cha Seung Won
Regulator Thailand Jajaki Pencatatan ETF Bitcoin