Kabareskrim: Laporan Pimpinan KPK Tidak Menyangkut Lembaga

Kabareskrim Budi Waseso mengapresiasi kinerja seluruh pimpinan dan penyidik KPK dalam memberantas korupsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Feb 2015, 12:20 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 12:20 WIB
Datangi Komnas HAM, Budi Waseso Tebar Senyum
Budi Waseso datang ke Komnas HAM sekitar pukul 14.50 WIB. Ia menumpangi Toyota Camry berwarna hitam, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, sejumlah laporan yang diterima pihaknya terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangkut lembaga.

Hal itu disampaikan dia untuk mengklarifikasi adanya dugaan kriminalisasi Polri terhadap KPK. Budi meminta hal tersebut jangan digeneralisasi menjadi 'perang' antarlembaga penegak hukum.

"Laporan itu tidak menyangkut lembaga, laporan itu adalah perorangan. Makanya jangan dicampuradukkan, nanti seolah-olah lembaga," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo ini mengapresiasi kinerja seluruh pimpinan dan penyidik KPK dalam memberantas korupsi. Namun, ia menyayangkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang diragukan kredibilitasnya.

"KPK bagus, harus dibesarkan dan dipertahankan. Pemberantasan korupsi mutlak. Tapi di kala ada lembaga besar dan kuat dipimpin oleh orang-orang yang kredibilitasnya diragukan, ya harus dibenahi. Itu saja sebenarnya nggak ada masalah kan," tandas Budi.

Pelaporan terhadap Abraham Samad dilayangkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Dia dilaporkan lantaran terlibat aktivitas politik saat Pilpres 2014.

Samad juga dilaporkan Feriyani Salim (27), seorang pengusaha garment asal Pontianak, Kalimantan Barat lewat kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, atas dugaan pemalsuan dokumen.

Sedangkan berdasarkan laporan Mukhlis Ramlan dengan nomor LP/90/I/2015 Bareskrim, Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Sugianto. Bambang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) 2010.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan Aliansi masyarakat Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat di Jawa Timur pada 2008. Pada saat itu ia menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur. (Mvi/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya