Djarot: Pulau Pribadi Kepulauan Seribu Tak Boleh Terlalu Privat

Djarot meminta Bupati Kepulauan Seribu Tri Joko melaporkan data-data pulau yang ada di Kepulauan Seribu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 07 Feb 2015, 09:21 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2015, 09:21 WIB
Djarot Saiful Hidaya
Djarot Saiful Hidayat Calon wakil gubernur DKI Jakarta (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ada sekitar 110 pulau di Kepulauan Seribu. 11 di antaranya dihuni penduduk. Sementara yang lainnya dijadikan resort, bahkan ada yang kosong dan dimiliki oleh perseorangan atau pulau pribadi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat meminta pulau-pulau milik perseorangan itu tak dibuat terlalu tertutup dan membolehkan petugas-petugas pemerintahan masuk untuk melakukan pengawasan.

"Artinya apa? Pulau-pulau itu kan sebetulnya itu milik bangsa Indonesia, itu tidak boleh tertutup, sangat-sangat privat orang tidak boleh masuk. Petugas juga harusnya boleh masuk. Sehingga kita bisa memonitor apa yang bisa dimonitor di pulau itu," ucap Djarot di Pulau Pramuka, Sabtu (7/2/2015).

Tak hanya itu, Djarot juga akan mengecek regulasi yang mengatur soal perizinan pemilikan pulau secara pribadi terkait apakah pulau tersebut bisa jadi hak milik pribadi atau tidak. Jika bisa, Pak Wagub akan melihat bagaimana aturan kawasannya.

Oleh karena itu, Djarot meminta Bupati Kepulauan Seribu Tri Joko melaporkan data-data pulau yang ada di kawasan tersebut, termasuk mengenai pemiliknya.

"Pulau pribadi? Undang-Undangnya boleh nggak? coba lihat saja nanti di aturannya. Pak Bupati akan mendata pulau-pulau itu siapa pemiliknya, siapa yang mengelola," tukas Djarot Saiful. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya