Pakar Tata Negara: Budi Gunawan Harus Tetap Dilantik

Jokowi harus melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri karena dia yang mengajukan dan telah disetujui DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Feb 2015, 00:26 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 00:26 WIB
Komisi III DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, karena yang bersangkutan sudah diajukan Jokowi dan disetujui DPR untuk memegang jabatan itu.

"Budi Gunawan tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh konstitusi," ujar Irman di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Menurutnya, sebenarnya konstitusi tidak mengatur prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Melainkan seorang kapolri diangkat atau diberhentikan melalui persetujuan rakyat. Yakni melalui DPR sebagai perwakilannya.

Itu sebabnya, kata Irman, presiden harus mengajukan surat pemberhentian kapolri lama dan mengajukan calon kapolri baru ke DPR untuk disetujui.

"Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG (Budi Gunawan) harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI," ujar dia.

Menurut Irman, dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat melalui DPR, Budi Gunawan otomatis menjadi kapolri. Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan memposisikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari (sejak disetujui DPR)," tandas Irman. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya