Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menegaskan bahwa pelaku penyimpangan seksual, dalam hal ini sodomi dapat dikenakan hukuman mati. Apalagi, jika anak-anak masih dalam usia sekolah yang menjadi korban dalam kejahatan tersebut.
"Sodomi hukumnya haram dan perbuatan keji yang merupakan dosa besar. Pelaku sodomi akan dikenai (hukuman) sampai tingkat hukuman mati," ujar KH Maruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Dijelaskan dia, selain merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh agama, kejahatan sodomi saat ini sudah dalam tahap serius. Apalagi, perilaku seks menyimpang itu saat ini sudah masuk dalam wilayah lembaga pendidikan.
"Kita melihat mulai ada masalah sodomi pencabulan di lembaga pendidikan. Ini kita sudah menyatakan mulai darurat," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am. Dalam hukum Islam, katanya, kejahatan sodomi ini harus mendapat hukuman lebih berat daripada melakukan zina atau berhubungan seksual tidak dengan ikatan perkawinan.
"Hukum Islam menegaskan (sodomi) ini menyimpang. Dan dalam hukum Islam, kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina," katanya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. Mengenai sodomi, fatwa MUI menegaskan, ini merupakan haram dan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had tu (hukuman) zina.
Pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir atau hukuman yang ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa (pemerintah). Dalam hal ini penguasa yang memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman.
Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati. (Riz/Yus)
MUI: Pelaku Sodomi Bisa Dikenai Hukuman Mati
Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.
diperbarui 03 Mar 2015, 17:09 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 17:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Indonesia Masters 2025: Dramatis, Rinov/Lisa Lolos ke Semifinal
Resep Setup Roti Tawar: Hidangan Penutup Klasik Lezat dan Mudah Dibuat
Resep Ayam Cabe Garam Kekinian: Hidangan Lezat dan Pedas yang Menggugah Selera
Cara Merebus Babat Agar Cepat Empuk dan Tidak Bau, Ini Tips Rahasianya
Cara Merebus Bawang Putih untuk Turunkan Darah Tinggi dan Kolesterol, Bisa Coba di Rumah
350 Caption Pantun Gombal Romantis dan Lucu, Bikin Senyum-Senyum
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Jumat 24 Januari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
350 Caption Kemerdekaan Lucu untuk Meriahkan Momen 17 Agustus
Rupiah Lebih Unggul Dibanding Yen dan Won, Ini Buktinya
Resep Kuah Tom Yam: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Thailand
Apa Itu Kinerja Keuangan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Meningkatkannya
Cara Merebus Ayam Kampung Agar Cepat Empuk Tanpa Presto, Hemat Gas dan Waktu