KY Bentuk Tim Panel Telusuri Hakim Dinner dengan Pihak Berperkara

Tim panel akan menelusuri temuan kasus itu hingga menyampaikan hasil telaah dan rekomendasi ke sidang pleno

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Mar 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 15:53 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). KY menduga, hakim agung yang belum diketahui namanya itu kerap makan malam dengan pihak berperkara.‎ Dalam hal ini pihak terdakwa kasus korupsi.

Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengungkapkan, tim panel itu akan diketuai Ketua KY Suparman Marzuki dengan 2 anggota. Imam dan Komisioner KY yang lain, Ibrahim menjadi 2 anggota tim panel itu.

"Tim panelnya itu Pak Ketua, saya dan Pak Ibrahim," kata Imam di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Imam menjelaskan, tim panel akan menelusuri temuan kasus itu hingga menyampaikan hasil telaah dan rekomendasi ke sidang pleno. Dia memperkirakan, bulan ini tim panel sudah menghimpun seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk tindakan selanjutnya yang diambil KY.

"Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini juga, tim sudah mampu menghimpun kelengkapan data yang diperlukan untuk mendalami temuan itu dan selanjutnya bisa memanggil saksi-saksi yang relevan," kata Imam.

KY sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pertemuan makan malam seorang hakim agung yang punya jabatan tinggi di Mahkamah Agung‎ dengan pihak terdakwa kasus korupsi. Laporan itu didapatkan KY berisi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan di BAP KPK itu menyebutkan, adanya pengakuan salah seorang pimpinan MA yang beberapa kali bertemu dengan terdakwa kasus korupsi berinisial KCK. Dia ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. (Mvi/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya