Pengamat: Tim Angket DPRD DKI Panggil Istri Ahok Tidak Relevan

Panitia boleh saja memanggil pihak yang dianggap tahu. Tetapi tidak boleh memanggil atau memanfaatkan kewenangan panitia angket.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 13 Mar 2015, 07:32 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 07:32 WIB
Gantikan Iriana, Istri Ahok Dilantik Jadi Ketua PKK Jakarta
Istri Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Veronica terlihat ramah melayani satu persatu ucapan selamat dari para ibu-ibu anggota PKK yang hadir, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik rencana Panitia Hak Angket DPRD DKI memanggil Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemanggilan tersebut tidak relevan, sehingga Veronica bisa saja mangkir.

"Memanggil istri gubernur, harus jelas materinya apa? Kalau tidak relevan tidak perlu dilayani. Kalau terkait CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), apakah ini sesuai dengan hak angket yang sudah disepakati? Prinsip kekuasaan tidak boleh digunakan sewenang-wenang," ujar Refly saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).

Refly mengatakan, dalam pelaksanaan hak angket, anggota dewan memang bisa memanggil pihak yang dianggap bisa memberikan keterangan. Namun, dia menilai istri Ahok tak memiliki hubungan dengan kisruh RAPBD DKI 2015.

"Kalau tidak datang, bisa minta bantuan dari polisi paksa. Cuma, pihak yang dipanggil itu relevan. Tidak boleh memanggil pihak di luar kebutuhan penyelidikan hak angket," ujar dia.

Memanfaatkan Kewenangan

Apalagi, kata Refly, alasan pemanggilan Veronica belum bisa dijelaskan oleh Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangaji. Materi yang diangkat dalam penyelidikan hak angket DPRD DKI, harus jelas sebelum memanggil pihak-pihak lain untuk memberi keterangan.

"Bahwa secara teoritis, panitia boleh saja memanggil pihak yang dianggap tahu. Tetapi tidak boleh memanggil atau memanfaatkan kewenangan panitia angket untuk memanggil pihak yang tidak relevan. Soalnya, angketnya harus jelas. Tidak boleh penyelidikan kasus melebar ke mana-mana," tegas Refly.

Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Ongen Sangaji sebelumnya mengatakan, pihaknya akan memanggil Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin 16 Maret 2015 mendatang.

"Kita akan panggil istrinya Pak Gubernur. Konteksnya banyak nanti, bisa dilihat nanti. Istri Ahok dipanggil Senin, kaitannya teman-teman dengar lah. Pokoknya adalah," ucap Ongen di Gedung DPRD DKI.

Tak hanya itu, Ahok Center yang pada 2013 lalu mencuat dan ramai diperbincangkan juga akan dipanggil oleh panitia hak angket DPRD DKI. Sebab, ada dugaan kala itu dana Coorporate Social Responsibility (CSR) ke Pemprov DKI masuk melalui Ahok Center. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya