Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kejari Panyabungan, Sumut, menangkap Razman Arif Nasution pada Rabu 18 Maret 2015. Razman merupakan terpidana kasus pemukulan yang divonis pada Maret 2006 lalu.
Nama Razman populer saat muncul sebagai pengacara Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka oleh KPK. Selanjutnya, jasa pria tambun ini pun laris manis 'dipakai' oleh sejumlah pihak. Seperti Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Tak hanya itu, 7 anggota DPRD DKI pun menunjuk dia agar melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Bareskrim Polri. Razman menyatakan Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pertama, dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam Pasal 310, 316, 318, ancaman hukuman 4 tahun. Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ancaman 6 tahun penjara," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus tersebut setelah Razman dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur? Aggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan, tak ada masalah dengan penahanan kuasa hukumnya itu. Proses laporan akan tetap berjalan.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya," ucap politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, penahanan Razman merupakan masalah hukum yang harus ditanggung pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu. "Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita," ucap Prabowo.
Selain Prabowo, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung dari Fraksi PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Haji Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat, Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN, dan Haji Sarifudin dari Fraksi Partai Hanura, juga menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Ahok. (Ali/Mut)
Razman Ditangkap, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ahok?
Usai ditangkap Kejaksaan Agung, Razman langsung dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
diperbarui 19 Mar 2015, 11:27 WIBDiterbitkan 19 Mar 2015, 11:27 WIB
Razman Arif Nasution, menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). Kedatangan Razman Arif Nasution untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Kecelakaan Truk Barang Terjadi Setiap Hari, Apa yang Salah?
Platform Digital dari Telkom Ini Beri Akses Pinjaman Modal untuk UKM, Bukan Sekadar Jualan
Potret 6 Keluarga Artis Beda Agama Rayakan Natal 2024, Rukun dan Saling Menghormati
Performa Manchester City Menurun Drastis, Kinerja Pep Guardiola Makin Dipertanyakan
'Nyenggol' Pengunjung Organ Tunggal, Pria di Lampung Tewas Kena Tikam
Pesawat Azerbaijan Airlines Menuju Rusia Jatuh di Kazakhstan, 32 Penumpang Selamat
Chintya Gabriella Dimintai Pertanggungjawaban ke DCDC Pengadilan Musik karena Ambisius, Dihadapkan Pada Pidi Baiq dan Budi Dalton
Stigma dan Asumsi Keliru Jadi Alasan Sulitnya Penyandang Disabilitas Netra Dapat Kerja
BGN Tanggapi Isu Program Makan Bergizi Gratis Pungut Biaya Tambahan
Jaga Libur Nataru 2024/2025 dengan Humanis dan Siaga, 752 Personel Pengamanan Wilayah PT KA Bandung Perketat Keamanan
Memahami Fungsi Pengawasan dalam Manajemen Modern
Pendeta di Inggris Dipaksa Minta Maaf Usai Bilang ke Anak-anak kalau Sinterklas Itu Tidak Nyata