Liputan6.com, Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan Mandailing Natal menciduk pengacara DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution, terkait kasus penganiayaan. DPRD DKI Jakarta yang menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Gubernur Ahok ke Bareskrim, angkat bicara.
"Nggak ada masalah buat kita," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Selain Prabowo, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung dari Fraksi PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Haji Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat, Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN, dan Haji Sarifudin dari Fraksi Partai Hanura, juga menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Ahok.
Prabowo mengatakan, laporan mereka tak akan terganggu dengan ditahannya Razman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya," ucap politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, penahanan Razman merupakan masalah hukum yang harus ditanggung pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu. "Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita," ucap Prabowo.
Razman yang diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 terkait kasus penganiayaan, sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung.
Sebelum ditahan, Razman pernah menjadi kuasa hukum bagi Komjen Pol Budi Gunawan. Klien lainnya yakni mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013. Terakhir, DPRD DKI Jakarta yang sekarang sedang berseteru dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dana siluman APBD Jakarta 2015. (Mvi/Sun)
Pengacaranya Diciduk Kejaksaan, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Razman Nasution ditangkap tim dari Kejaksaan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
diperbarui 18 Mar 2015, 18:51 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 18:51 WIB
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan . (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi?
Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Batas Kedaluwarsa
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah
Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi