Liputan6.com, Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan Mandailing Natal menciduk pengacara DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution, terkait kasus penganiayaan. DPRD DKI Jakarta yang menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Gubernur Ahok ke Bareskrim, angkat bicara.
"Nggak ada masalah buat kita," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Selain Prabowo, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung dari Fraksi PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Haji Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat, Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN, dan Haji Sarifudin dari Fraksi Partai Hanura, juga menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Ahok.
Prabowo mengatakan, laporan mereka tak akan terganggu dengan ditahannya Razman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya," ucap politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, penahanan Razman merupakan masalah hukum yang harus ditanggung pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu. "Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita," ucap Prabowo.
Razman yang diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 terkait kasus penganiayaan, sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung.
Sebelum ditahan, Razman pernah menjadi kuasa hukum bagi Komjen Pol Budi Gunawan. Klien lainnya yakni mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013. Terakhir, DPRD DKI Jakarta yang sekarang sedang berseteru dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dana siluman APBD Jakarta 2015. (Mvi/Sun)
Pengacaranya Diciduk Kejaksaan, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Razman Nasution ditangkap tim dari Kejaksaan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
diperbarui 18 Mar 2015, 18:51 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 18:51 WIB
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan . (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah
Sejarah Tari Tumbu Tanah, Kesenian Tradisional Papua Barat Penuh Makna
7 Artis Rayakan Natal Pertama sebagai Orang Tua di 2024, Si Kecil Penyempurna Hari Bahagia
Deretan Artis Cantik Indonesia yang Masih Betah Melajang hingga Pengujung 2024, Fokus Karier