Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta masih mengupayakan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sebagai tindak lanjut hak angket. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pun tak sabar segera mengetahui hasil dan mendatangi forum anggota dewan itu.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus menyarankan, agar Ahok tidak hadir dalam forum HMP. Sebab, hak angket sebelumnya sama sekali tidak menyarankan adanya HMP.
"Saya sarankan Gubernur nggak usah datang, ini 'barang cacat'. Angket sendiri nggak merekomendasi HMP. Baca lembar terakhir ketua menindaklanjuti. Tindak lanjutnya apa? Dipetiskan? Atau diapakan? Kan nggak ada rekomendasinya. HMP nggak bisa dikatakan kelanjutan angket," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Bestari menyebut, proses angket sebenarnya cacat prosedur. Ahok sebagai orang yang disangkakan melanggar hukum, tidak pernah diminta keterangannya. Padahal, dalam putusan menyebut gubernur bersalah dan melanggar hukum.
"Putusan abcd saksi-saksi, pendukung, dan sebagainya bahkan sampai pakar diundang. Tetapi tersangkanya nggak. Bagi saya ini sesuatu yang tidak fair. Memang menurut rekan-rekan sebagian ya kan nggak wajib. Tapi katanya mau transparansi? Keterbukaan? Ya orang disangkakan kemudian tidak dipanggil, kan agak janggal menurut saya," jelas dia.
Menurut Bestari, hal ini sangat tidak sebanding dengan semangat transparansi yang digaungkan saat ini. Bahkan pihak Kementerian Dalam Negeri saja tidak dihadirkan.
"Oke, ada pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan di Kemendagri saat mediasi. Tapi itu kan bukan forum angket. Forum angket yang resmi ya adanya di gedung ini selalu atau gedung yang ditetapkan.
Karena itu, penilaian akhir kami adalah angket ini cacat," tandas Bestari.
Sejauh ini, 2 fraksi di DPRD yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta, memastikan dukungan penggunaan HMP. Sedangkan, 2 fraksi lainnya yang memutuskan menolak adalah PKB dan Nasdem.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD, yang berasal minimal dari 2 fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna.
Paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Sedangkan, total anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 orang. (Rmn)
Nasdem Sarankan Ahok Tidak Hadiri Rapat Hak Menyatakan Pendapat
Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus menyebutkan, proses angket sebenarnya cacat prosedur.
Diperbarui 08 Apr 2015, 23:44 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 23:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok muncul di game Android yang berjudul `Dana Siluman`... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fadli Zon Kunjungi Istana Kadriah Pontianak, Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya Nusantara
Alex Pastoor: Profesor Analisis yang Bidik Tiket Piala Dunia untuk Timnas Indonesia
VIDEO: Hari Kedua, Retret Kepala Daerah Diisi Materi Asta Cita hingga Sistem Pertahanan
Makan Bergizi Gratis hingga 3 Juta Rumah Bisa Jadi Peluang Perbankan?
Paus Fransiskus Minta Doa ke Umat Katolik Seluruh Dunia untuk Kesembuhannya
Gempa Hari Ini Minggu 23 Februari 2025 di Indonesia: Getarkan Enggano, Provinsi Bengkulu Saat Akhir Pekan
Jelang Peringatan 3 Tahun Perang, Rusia Luncurkan Serangan 267 Drone ke Ukraina
Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu
VIDEO: Pramono Anung dan Para Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retret?
Operasi Pasar Besar-Besaran Jelang Ramadan Digelar Besok, Tersebar di 4.000 Titik
Akamai Rilis Panduan Keamanan Siber 2025 untuk Perkuat Pertahanan di Asia Pasifik dan Jepang
2 Ruas Tol Trans Sumatera Siap Diresmikan Jelang Mudik Lebaran 2025