Liputan6.com, Situbondo - Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima.
"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani.
Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam (Dan/Ein)
Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
diperbarui 23 Apr 2015, 17:29 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 17:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Anggun Istri Shin Tae-yong, Ternyata Pernah Berkarier di Stasiun TV Ternama Korea
Arti dari Sujanan Primbon Jawa: Pahami Makna dan Pengaruhnya
Pengusaha Kritisi Wacana Revisi Permendag 8/2024, Apa Alasannya?
7 Respons Jajaran Kabinet Merah Putih Usai Tinjau Langsung Hari Pertama Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis
Gabut Adalah: Fenomena Sosial yang Perlu Dipahami
Banyak Preman di Kawasan Industri, Pemerintah Turun Tangan
Wartawan Yogyakarta Deklarasikan Komitmen Profesi pada Peringatan HPN
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 10 Februari Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Wamendagri Ribka Dampingi Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya
Pilih Seni dan Olahraga, SBY: Dunia Politik Sudah Masa Lalu
Maka Motors Resmikan 5 Diler di Jadetabek, Ada Layanan Fast Charging Gratis
350 Quote Latin Keren, Inspiratif dan Penuh Makna Mendalam