Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati gelombang II tak lama lagi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor.
"Telah dikeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi (mati)," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
"Isi surat perintahnya untuk melakukan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pasca-eksekusi," timpal Tony.
Meski begitu, imbuh Tony, saat ini kejaksaan masih menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana mati warga negara Indonesia, Zainal Abidin. Ia merupakan salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi gelombang II.
"Kalau Zainal Abidin ditolak kasasinya, maka akan komplit 10 terpidana yang akan kita eksekusi," ucap Tony.
Tony kembali memastikan dalam eksekusi mati tahap II ini ada 10 terpidana mati yang dieksekusi. Dengan dikeluarkannya surat perintah ini juga secara otomatis menepis kabar dibatalkannya eksekusi mati tahap 2.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, eksekusi terpidana mati kasus narkoba dari berbagai negara akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
"Ada prosedur dan proses hukum yang harus diikuti yang saya tidak mau campuri, itu urusan waktu saja," ucap Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 20 April 2015.
Jokowi mengatakan, jika ada kesan eksekusi mati tertunda, itu karena ada proses hukum yang memang harus dilalui semua terpidana. (Ans)