Kejagung: Hari Eksekusi Tergantung Putusan PK Kedua Zainal Abidin

Saat ini 9 terpidana mati telah berada di Pulau Nusakambangan. Namun baru Mary Jane yang dipastikan berada di ruang isolasi Lapas Batu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Apr 2015, 21:15 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2015, 21:15 WIB
Surat Ancaman Zainal Abidin untuk Jaksa Agung
Ade Yuliawan kuasa hukum Zainal Abidin memperlihatkan surat yang ditulis oleh Zainal Abidin yang berisi ancaman Zainal kepada Jaksa Agung, Dermaga Wijaya Pura, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Persiapan itu dipastikan Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana yang mengatakan jaksa eksekutor telah menerima surat perintah persiapan eksekusi.

Menurut Tony, kepastian hari eksekusi hanya tinggal menunggu hasil permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Zainal Abidin untuk kedua kalinya.

"Mengenai kapan tanggal eksekusinya belum bisa disampaikan hari ini. Karena kita masih menunggu satu terpidana mati yang mengajukan PK kedua yang belum diputus, yaitu Zainal Abidin," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Dia menekankan, dalam eksekusi mati tahap 2 ini, Kejagung ngotot jumlahnya harus sesuai rencana, yaitu 10 terpidana mati. Di mana salah satunya adalah Zainal Abidin, terpidana mati satu-satunya asal Indonesia.

"Ya kita rencanakan tetap 10 terpidana. Kita harapkan secepatnya PK dari Zainal Abidin itu diputus sehingga kita ada kesempatan hari H pelaksanaan eksekusi," tutur dia.

Saat ini 9 terpidana mati telah berada di Pulau Nusakambangan. Namun baru Mary Jane yang dipastikan berada di ruang isolasi Lapas Batu, Nusakambangan.

Berikut daftar nama 9 terpidana mati yang segera dieksekusi:

1. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), kasus penyelundupan 2,6 kg heroin.
2. Myuran Sukumaran (Australia), kasus penyelundupan 8,2 kg heroin.
3. Serge Areski Atlaoui (Prancis), kasus pabrik sabu dan ekstasi.
4. Martin Anderson (Ghana), kasus perdagangan 50 gram heroin.
5. Raheem Agbaje Salami (Spanyol), kasus penyelundupan 5,8 kg heroin.
6. Rodrigo Gularte (Brasil), kasus penyelundupan 6 kg heroin.
7. Andrew Chan (Australia), kasus penyelundupan 8,2 kg heroin.
8. Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), kasus penyelundupan 1,2 kg heroin.
9. Okwudili Oyatanze (Nigeria), kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya