Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Persiapan itu dipastikan Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana yang mengatakan jaksa eksekutor telah menerima surat perintah persiapan eksekusi.
Menurut Tony, kepastian hari eksekusi hanya tinggal menunggu hasil permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Zainal Abidin untuk kedua kalinya.
"Mengenai kapan tanggal eksekusinya belum bisa disampaikan hari ini. Karena kita masih menunggu satu terpidana mati yang mengajukan PK kedua yang belum diputus, yaitu Zainal Abidin," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia menekankan, dalam eksekusi mati tahap 2 ini, Kejagung ngotot jumlahnya harus sesuai rencana, yaitu 10 terpidana mati. Di mana salah satunya adalah Zainal Abidin, terpidana mati satu-satunya asal Indonesia.
"Ya kita rencanakan tetap 10 terpidana. Kita harapkan secepatnya PK dari Zainal Abidin itu diputus sehingga kita ada kesempatan hari H pelaksanaan eksekusi," tutur dia.
Saat ini 9 terpidana mati telah berada di Pulau Nusakambangan. Namun baru Mary Jane yang dipastikan berada di ruang isolasi Lapas Batu, Nusakambangan.
Berikut daftar nama 9 terpidana mati yang segera dieksekusi:
1. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), kasus penyelundupan 2,6 kg heroin.
2. Myuran Sukumaran (Australia), kasus penyelundupan 8,2 kg heroin.
3. Serge Areski Atlaoui (Prancis), kasus pabrik sabu dan ekstasi.
4. Martin Anderson (Ghana), kasus perdagangan 50 gram heroin.
5. Raheem Agbaje Salami (Spanyol), kasus penyelundupan 5,8 kg heroin.
6. Rodrigo Gularte (Brasil), kasus penyelundupan 6 kg heroin.
7. Andrew Chan (Australia), kasus penyelundupan 8,2 kg heroin.
8. Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), kasus penyelundupan 1,2 kg heroin.
9. Okwudili Oyatanze (Nigeria), kasus perdagangan 1,5 kg heroin.
(Ado)
Kejagung: Hari Eksekusi Tergantung Putusan PK Kedua Zainal Abidin
Saat ini 9 terpidana mati telah berada di Pulau Nusakambangan. Namun baru Mary Jane yang dipastikan berada di ruang isolasi Lapas Batu.
diperbarui 24 Apr 2015, 21:15 WIBDiterbitkan 24 Apr 2015, 21:15 WIB
Ade Yuliawan kuasa hukum Zainal Abidin memperlihatkan surat yang ditulis oleh Zainal Abidin yang berisi ancaman Zainal kepada Jaksa Agung, Dermaga Wijaya Pura, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang
6 Fakta Giethoorn Desa Unik di Belanda, Penampakannya Bak Negeri Dongeng