Novel Baswedan: Saya Tegaskan Ini Kriminalisasi

"Saya tidak memandang ini sebagai proses penyidikan yang baik."

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Mei 2015, 18:02 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2015, 18:02 WIB
Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan
Penyidik KPK, Novel Baswedan keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). Penahanan Novel ditangguhkan setelah ada kesepakatan antara Plt Pimpinan KPK dengan Kapolri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menilai bahwa penyidikan perkara yang disangkakan Bareskrim Polri terhadap dirinya tidak sesuai aturan. Bahkan ia menyebut hal ini sebagai bentuk rekayasa atau kriminalisasi terhadapnya.

"Saya tegaskan, ini kriminalisasi. Saya tidak memandang ini sebagai proses penyidikan yang baik," ujar Novel Baswedan di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015).

Ia juga menjelaskan, upaya rekonstruksi perkara yang dilakukan polisi juga tidak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah berstatus sebagai tersangka. Sehingga ia memiliki hak menolak rekonstruksi yang digelar di Bengkulu.

"Saya ditahan. Mau tidak mau harus ikut. Namun, sebagai tersangka saya punya hak menolak rekonstruksi," pungkas Novel.

Novel Baswedan sempat dibawa ke Bengkulu setelah ditangkap di kediamannya dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 1 Mei 2015. Namun saat di Bengkulu, ia menolak mengikuti rekonstruksi.

Novel kemudian diterbangkan kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat milik Polri. Setelah itu, dia pun bebas setelah adanya jaminan dari pimpinan KPK.

Tak Takut

Novel Baswedan menegaskan tak pernah takut dengan ancaman dari pihak mana pun. Segala hal yang menimpanya tak akan mempengaruhi dalam mengusut sejumlah perkara korupsi.

"Ya sebagai penyidik banyak risikonya. Secara pribadi, sebagai orang yang taat beragama, tak perlu takut, tak perlu gentar. Apa pun yang terjadi saya siap hadapi," tutur Novel.

Ia menduga, kasus yang menimpanya tidak terlepas dari perkara yang pernah ditangani di KPK.

"Saya tidak bilang spesifik perkara tertentu, saya dibeginikan karena dikorelasikan dengan perkara yang seperti itu. Saya tidak sedikitpun takut, diancam tidak ada masalah," imbuh dia.

Untuk itu, Novel yang sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei lalu ini juga mengimbau seluruh penegak hukum agar bertindak sesuai prosedur tanpa takut mengalami intimidasi dari pihak tertentu.

"Jangan takut hadapi segala ancaman. Seumpama ada orang karena melakukan penegakan hukum dilakukan upaya untuk dihilangkan, untuk direndahkan, dan lain-lain, percayalah semua yang menentukan itu Allah. Kita punya Allah yang jauh lebih besar dari semua kekuatan," pungkas Novel.

Novel menjadi tersangka sejak 2012 lalu. Kasus yang dituduhkan polisi kepadanya terjadi pada 2004. Saat itu, ia bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel Baswedan ditempatkan sebagai penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya