Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah mengeluarkan surat perintah penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jenderal bintang 3 itu mengaku mengetahui penangkapan Novel dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Tidak ada surat perintah dari saya. Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Buwas menegaskan penangkapan hingga penahanan adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi. Menurutnya sampai saat ini tidak ada ganjalan terkait penanganan kasus yang melibatkan para personel KPK.
Meski selalu dilihat jelek di mata masyarakat, Buwas menekankan hukum dan segala prosesnya itu perlu ditegakkan. "Ya kita mah tetap aja gak ada masalah," ujarnya.
Kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan, menurut Isnur, adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.
"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim? Mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," kata Isnur.
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. (Yus)
Kabareskrim: Saya Tidak Perintahkan Penangkapan Novel Baswedan
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB.
diperbarui 04 Mei 2015, 14:39 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 14:39 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Jawa Lucu Bikin Ngakak untuk Status Medsos
1 Lagi Polisi Kena Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Pengunjung DWP
Apa Itu Ilmu Ekonomi: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Manfaatnya
Jisoo BLACKPINK Pakai Ikat Pinggang Mungil Rp11 Jutaan Saat Promosi Drakor Newtopia
Tidak Benar dalam Video Ini van Gaal Tertarik Melatih Timnas Indonesia
Kelanjutan Tol Becakayu hingga Tambun Tunggu Evaluasi Prabowo
Tangan Berkeringat Tanda Penyakit Apa: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
3 Fakta KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Ciri Penyakit Kista: Gejala, Penyebab dan Penanganannya
Apa itu Impor: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Perekonomian
Hewan Pertama yang Dilihat Ungkap Sifat Dominan Kamu, Perhatikan dengan Teliti
Apa Itu Hipertiroid: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya