Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah mengeluarkan surat perintah penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jenderal bintang 3 itu mengaku mengetahui penangkapan Novel dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Tidak ada surat perintah dari saya. Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Buwas menegaskan penangkapan hingga penahanan adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi. Menurutnya sampai saat ini tidak ada ganjalan terkait penanganan kasus yang melibatkan para personel KPK.
Meski selalu dilihat jelek di mata masyarakat, Buwas menekankan hukum dan segala prosesnya itu perlu ditegakkan. "Ya kita mah tetap aja gak ada masalah," ujarnya.
Kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan, menurut Isnur, adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.
"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim? Mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," kata Isnur.
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. (Yus)
Kabareskrim: Saya Tidak Perintahkan Penangkapan Novel Baswedan
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB.
Diperbarui 04 Mei 2015, 14:39 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 14:39 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Peringatan 3 Tahun Perang, Rusia Luncurkan Serangan 267 Drone ke Ukraina
Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu
VIDEO: Pramono Anung dan Para Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retret?
Operasi Pasar Besar-Besaran Jelang Ramadan Digelar Besok, Tersebar di 4.000 Titik
Akamai Rilis Panduan Keamanan Siber 2025 untuk Perkuat Pertahanan di Asia Pasifik dan Jepang
2 Ruas Tol Trans Sumatera Siap Diresmikan Jelang Mudik Lebaran 2025
Sebanyak 46.297 Tiket Lebaran Terjual di KAI Daop 9 Jember, Ini Daftar Tujuan Favorit Mudik
DPP Perbasi Perberat Sanksi untuk Pebasket yang Pukul Lawan di Bogor
Pj Gubernur: Pemprov Papua Pegunungan Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Akan Disesuaikan
Cara Alami Hilangkan Kerutan Wajah, Rahasia Kulit Tampak Lebih Muda dan Segar
Anggun C Sasmi Tegas Bantah Tudingan Terkait Zionisme yang Marak Bermunculan di Media Sosial
Wamenlu RI: G20 Harus Jadi Katalis Perubahan, Bukan Sekadar Forum Diskusi