Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah mengeluarkan surat perintah penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jenderal bintang 3 itu mengaku mengetahui penangkapan Novel dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Tidak ada surat perintah dari saya. Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Buwas menegaskan penangkapan hingga penahanan adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi. Menurutnya sampai saat ini tidak ada ganjalan terkait penanganan kasus yang melibatkan para personel KPK.
Meski selalu dilihat jelek di mata masyarakat, Buwas menekankan hukum dan segala prosesnya itu perlu ditegakkan. "Ya kita mah tetap aja gak ada masalah," ujarnya.
Kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan, menurut Isnur, adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.
"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim? Mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," kata Isnur.
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. (Yus)
Kabareskrim: Saya Tidak Perintahkan Penangkapan Novel Baswedan
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB.
diperbarui 04 Mei 2015, 14:39 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 14:39 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Respons Lexus Soal Maraknya Merek Mewah China Masuk Indonesia
Kutil Kelamin Picu Tekanan Psikologis, Vaksinasi HVP dan Jaga Aktivitas Seks adalah Kunci
Populasi Ikan Tuna di Dunia Turun Drastis, Ada Apa?
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Lampung Tengah, 7 Orang Ditangkap
Real Madrid dan Barcelona Diterpa Kabar Buruk, Erling Haaland Bakal Sulit Direkrut Tahun Depan
Pria yang Sering Pamer Otot di Media Sosial Bisa Jadi Tanda Red Flag, Studi Membuktikan
8 Staf Hostel Ditahan Setelah 6 Turis Asing Meninggal Akibat Keracunan Metanol di Laos
Betrand Putra Onsu Sebut Teman Kuliah Sempat Takut Mendekatinya, Gegara Dianggap Artis
Usung Tema Tionghoa, Petugas TPS di Kawasan Pecinan Sukabumi Pakai Baju 'Vampir China'
Tips Mengatasi Detak Jantung Cepat: Panduan Lengkap untuk Menenangkan Jantung Anda
Ada Diskon Avtur hingga Pajak Bandara, Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Tak Jadi Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil dan Koalisi Bakal Lakukan Evaluasi