Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah mengeluarkan surat perintah penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jenderal bintang 3 itu mengaku mengetahui penangkapan Novel dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Tidak ada surat perintah dari saya. Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Buwas menegaskan penangkapan hingga penahanan adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi. Menurutnya sampai saat ini tidak ada ganjalan terkait penanganan kasus yang melibatkan para personel KPK.
Meski selalu dilihat jelek di mata masyarakat, Buwas menekankan hukum dan segala prosesnya itu perlu ditegakkan. "Ya kita mah tetap aja gak ada masalah," ujarnya.
Kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan, menurut Isnur, adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.
"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim? Mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," kata Isnur.
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB. Tindakan ini didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2012.
Kepolisian menyangka Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika bertugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu pada 18 Februari 2004. Kala itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. (Yus)
Kabareskrim: Saya Tidak Perintahkan Penangkapan Novel Baswedan
Novel Baswedan 'dijemput' penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB.
diperbarui 04 Mei 2015, 14:39 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 14:39 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Mediasi Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid dengan Terlapor soal Hoaks Hamil Duluan
Mengenal 7 Tips Ampuh Keluar dari Generasi Sandwich, Segera Coba
VIDEO: Ribuan Orang Ramaikan Festival Lentera Raksasa di Beijing
Pertumbuhan HP Layar Lipat Samsung Naik 10 Kali Lipat, Kenapa Banyak Orang Beralih?
Cara Mudah Khatam 30 Juz Al-Qur'an Sebulan Sekali, Saran dari Syekh Ali Jaber
UMP 2025 Bakal Naik? Ini Bocorannya
Doa Qunut Subuh Arab dan Latin, Lengkap dengan Terjemahan dan Manfaatnya
Desain Makin Mudah dengan Template Canva yang Terinspirasi Budaya Indonesia
Ikang Fawzi Ikhlaskan Kepergian Marissa Haque: Allah Lebih Mencintai Dia
Memahami 5 Tantangan Besar yang Sering Dialami Wanita di Bidang Pendidikan
Melihat Koleksi Terbaru Prajaneco yang Terapkan Ecoprint Pounding di Inacraft 2024
Mengembalikan Marwah Naskah Kuno Bo’ Sangaji Kai sebagai Manuskrip Kekayaan Budaya