Novel Baswedan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Novel Baswedan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mei 2015, 10:12 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 10:12 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, Jakarta, untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sempat ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Salah satu kuasa hukum Novel yang juga Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan, tim kuasa hukum akan mendatangi PN Jaksel untuk menyerahkan permohonan tersebut pada pukul 14.00 WIB.

"Hari ini pukul 14.00 WIB, kita akan datang ke PN Jaksel dan akan mengajukan praperadilan," ujar Bahrain kepada Liputan6.com.

Bahrain menjelaskan, pihaknya mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadinya oleh penyidik Bareskrim Polri. [Baca: Novel Baswedan: Barang yang Disita Tak Relevan dengan Kasus]

"Kita ajukan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan (barang pribadi Novel)," jelas Bahrain.

Novel merasa penetapan tersangka dan penangkapannya pada Jumat 1 Mei dini hari termasuk salah satu bentuk kriminalisasi. Dia juga menjelaskan, penangkapannya untuk melakukan rekontruksi adalah hal yang salah karena belum pernah memberikan keterangan.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel Baswedan terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya