Liputan6.com, Makassar - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan pidana pemalsuan dokumen mengajukan saksi meringankan. Saksi meringankan di antaranya saksi ahli forensik IT.
Tim pendampingan hukum Abraham Samad di Makassar menyatakan, saksi ahli tersebut nantinya dapat dimintai penjelasan mengenai adanya isi dokumen yang dikloning yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Keterangannya pun bisa dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
"Kita sudah koordinasi dengan tim yang di Jakarta, agar nantinya ada keterangan saksi ahli independen yang kita ajukan untuk diperiksa di tingkat penyidikan baik dilakukan di Kepolisian maupun nanti di Kejaksaan," ujar Abdul Azis salah seorang anggota tim pendamping hukum Abraham Samad di Makassar, Jumat (29/5/2015). .
"Intinya ahli akan menerangkan keabsahan dokumen tersebut," imbuh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.
Azis mengungkapkan, pengajuan saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan tersebut berdasarkan dari keterangan tim penguji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang telah mengembalikan berkas Abraham Samad ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Berkas tersebut masih terdapat banyak kekurangan dalam pemberkasannya baik secara formil maupun materil. Di antaranya keaslian dokumen yang tidak ada dilampirkan serta keterangan saksi yang belum mendukung pasal yang disangkakan.
Advertisement
Berkas Belum Lengkap
"Jadi tim mempunyai pertimbangan dari alasan dikembalikannya berkas alias P19 oleh pihak kejaksaan ," ujar Azis.
Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji sebelumnya mengatakan, penyidik akan menyerahkan kembali berkas kedua tersangka baik Abraham Samad dan Feriyani Lim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah petunjuk yang diberikan jaksa peneliti telah dipenuhi.
"Yah mendekat ini rencana penyidik akan melimpahkan kembali berkas kedua tersangka ke kejaksaan untuk kembali diteliti," ujar Anton usai mengikuti kegiatan olahraga bersama TNI di Lapangan Karebosi Makassar kemarin.
Selanjutnya: Awal Mula Kasus...
Awal Mula Kasus
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Abraham Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari 2015.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mvi/Yus)
Advertisement