Mengaku Dirugikan Rp 1,6 Miliar, Artis Desta Gugat Bank Danamon

"Kita juga sudah kasih somasi 3 kali dan nggak ditanggapi juga," kata kuasa hukum Desta.

oleh Mevi LinawatiFX. Richo Pramono diperbarui 10 Jun 2015, 18:11 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 18:11 WIB
Perjuangan Natasha Rizky Melahirkan, Bikin Desta Nangis
Desta Club 80's tak bisa menahan tangis ketika menyaksikan perjuangan sang istri, Natasha Rizky melahirkan.

Liputan6.com, Jakarta - Presenter dan artis Deddy Mahendra Desta menggugat Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang perdata dengan kasus pelanggaran kontrak iklan yang dibintanginya. Bank Danamon yang memiliki kontrak iklan dengan Desta sampai pertengahan 2012, masih menayangkan iklan sampai 2014.

Desta terlibat kontrak dengan Bank Danamon sebagai bintang iklan mulai 2010 hingga 2011. Ketika kontrak habis dilanjutkan kembali hingga 2012. Mulai pertengahan 2012 hingga 2014, Bank Danamon menayangkan iklan tanpa ada kontrak baru dengan Desta.

Kuasa hukum Desta mengungkapkan, Bank Danamon sudah 2 tahun 8 bulan menayangkan iklan tanpa ada royalti untuk Desta. Akibat pelanggaran kontrak tersebut, kliennya mengaku rugi hingga miliaran rupiah.

"Nominal kerugiannya cukup besar dari pelanggaran kontrak selama 2 tahun 8 bulan itu. Sekitar 1 miliar 650 juta besarnya," kata kuasa hukum Desta, Harvardy M Iqbal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Harvardy menjelaskan, selama pelanggaran kontrak tersebut, pihak Desta telah melayangkan peringatan dan somasi kepada Bank Danamon. Namun hal itu tidak direspons sehingga berujung pada gugatan perdata.

"Kita juga sudah kasih somasi 3 kali dan enggak ditanggapi juga. Mau enggak mau ya kita lakukan ini. Apalagi Danamon itu kan TBK, punya masyarakat juga. Jadi hal seperti ini harus diperhatikan," terang dia.

Sidang perdata berjalan kurang lebih 1 jam dengan agenda pemanggilan tergugat. Namun sidang ditunda hingga 24 Juni 2015 untuk mediasi dan melengkapi surat kuasa dari Bank Danamon.

"Tadi cuma perwakilan dari Danamon. Dan butuh waktu sampai 24 Juni karena birokrasinya panjang. Dan mereka harus lengkapi surat kuasa juga," pungkas Harvardy.

Tanggapan Danamon

Head of Public Affairs Danamon Zsa Zsa Yusharyahya mengatakan, Desta merupakan mantan model iklan Danamon yang pernah dikontrak langsung oleh agensi yang bekerja sama dengan Bank Danamon.

Dia menjelaskan, terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Desta kepada Danamon, saat ini proses hukum mengenai gugatan tersebut sedang berjalan.

"Danamon menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Danamon akan patuh terhadap keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia melalui surat elektroniknya kepada Liputan6.com. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya