Liputan6.com, Jakarta - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, akan melaporkan Akbar Faizal kepada Komisi Kode Etik DPR tentang tudingannya kepada wanita tersebut. Margriet melalui penasihat hukumnya, Hotma Sitompul, juga akan melaporkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang selama ini dinilai memberikan informasi tanpa bukti tentang kliennya.
"Secepatnya kami akan layangkan gugatan kepada lembaga P2TP2A. Keterangan mereka memojokkan klien saya. Mereka mengeluarkan keterangan itu ada bukti yang valid atau tidak?" tegas Hotma di Mapolda Bali, Rabu (17/5/2015).
Menurut dia, gugatan ini dilayangkan karena tidak ingin penyidik mendapat tekanan dari publik. "P2TP2A Kerjanya ngoceh sana-sini. Biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya tanpa tekanan dari publik. Yang saya takutkan banyaknya opini membuat penyidik akan goyang juga," jelas Hotma.
Dia meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan jangan melakukan tindakan yang bisa merugikan kliennya. "Dan saya ingatkan untuk semua pihak jangan asal bicara soal kasus Angeline. Kami akan tuntut secara hukum," tegas Hotma.
Sebelumnya, Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali. Gadis 8 tahun itu meninggal dengan banyak lebam di tubuhnya. Dia dilaporkan Margriet Megawe, hilang dari rumah sejak 16 Mei 2015.
Lembaga P2TPA yang diwakili Siti Sapura menduga pembunuhan Angeline terkait dengan harta waris yang diterima dari ayah angkatnya.
"Dia diduga sengaja dibunuh karena dia pemegang warisan dari ayah angkatnya yang meninggal 2 tahun lalu sebanyak 60 persen," ungkap wanita yang karib disapa Ipung itu di Denpasar, Bali, Rabu (10/6/2015).
Ia mengaku sudah sejak lama menyarankan Polda Bali dan pihak Kepolisian Denpasar untuk menggeledah rumah ibu angkat Angeline. "Saya sudah berulang-ulang bilang ke Kapolda Bali untuk melakukan penggeledahan. Tapi, enggak juga dilakukan," kata dia. (Bob/Yus)