Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menegaskan, pihaknya akan terus meminta KPK menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama Suryadharma Ali atau SDA.
Meski pengajuan itu sudah ada indikasi penolakan dari KPK, namun Djan Faridz akan tetap memperjuangankan agar Suryadharma Ali dikeluarkan dari tahanan.
"Mudah-mudahan lah (dikabulkan). Jangan (ditolak) lah kasihan. Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai 10 kali kan tidak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Djan Faridz di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengaku sudah mendengar ihwal penolakan KPK terhadap pengajuan penahanan SDA. Namun, tetap saja ia berharap lembaga antikorupsi itu mengubah sikapnya untuk Suryadharma Ali, rekannya dalam PPP.
"Saya dengar ditolak. tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan sih nggak jadi (ditolak)," harap dia.
Djan Faridz bersama sejumlah elite PPP lainnya seperti Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, dan Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma Humprey Djemaat menyambangi KPK pada 15 Juni lalu. Mereka menuntut agar lembaga antikorupsi itu menangguhkan penahanan Suryadharma Ali.
Salah satu alasannya adalah, Suryadharma Ali selaku politisi senior Partai berlambang Kabah itu sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menyatukan PPP yang sedang mengalami perpecahan internal.
Selain itu, mereka menganggap hingga kini KPK belum memiliki bukti mengenai keterlibatan SDA dalam proyek penyelenggaraan haji. Apalagi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Suryadharma Ali telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Saat ini, ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji. (Ali/Mut)
Ketum PPP Djan Faridz Terus Desak KPK Keluarkan SDA dari Tahanan
"Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai 10 kali kan tidak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.
diperbarui 22 Jun 2015, 14:49 WIBDiterbitkan 22 Jun 2015, 14:49 WIB
Ketua Umum PPP, Djan Faridz (kanan), dan pengurus kubunya menyambangi Gedung KPK untuk meminta penangguhan penahanan atas tokoh senior partainya, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Jakarta, Senin (15/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunakan Hak Pilih di TPS 18 Manahan Surakarta, Gibran: Tetap Tenang dan Tertib
Cagub Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos Bareng Istri di Bandung
Cek Fakta: Tidak Benar Cawagub Jakarta Suswono Ber-KTP di Tegal
Flyover Sekip Ujung Urai Macet Simpang Angkatan 66 Palembang
Usai Gunakan Hak Suara di TPS 44, Edy Rahmayadi Merapat ke Posko Pemenangan
VIDEO: Tidak Ada Persiapan Khusus Hanya Doa Bersama Jelang Pemilihan, Jeje Percaya Diri Menang
Bawaslu Telusuri Surat Prabowo Ajak Warga Pilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
BYD Ingin Denza Tak Hanya Jadi Mainan Orang Kaya
Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Pastikan Pemilih Disabilitas Sudah Tersentuh Edukasi Soal Kepemiluan
Puan Optimistis Pramono-Rano Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta 2024: Langit Cerah, Pertanda Baik
Tarot Cinta: Waktunya Move On dari Kesalahan
Perjuangan Salma Salsabil Dapat Dua Penghargaan Indonesia Music Awards 2024, Ada Peran Besar Ayah hingga Komunitas Fans