Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menegaskan, pihaknya akan terus meminta KPK menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama Suryadharma Ali atau SDA.
Meski pengajuan itu sudah ada indikasi penolakan dari KPK, namun Djan Faridz akan tetap memperjuangankan agar Suryadharma Ali dikeluarkan dari tahanan.
"Mudah-mudahan lah (dikabulkan). Jangan (ditolak) lah kasihan. Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai 10 kali kan tidak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Djan Faridz di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengaku sudah mendengar ihwal penolakan KPK terhadap pengajuan penahanan SDA. Namun, tetap saja ia berharap lembaga antikorupsi itu mengubah sikapnya untuk Suryadharma Ali, rekannya dalam PPP.
"Saya dengar ditolak. tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan sih nggak jadi (ditolak)," harap dia.
Djan Faridz bersama sejumlah elite PPP lainnya seperti Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, dan Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma Humprey Djemaat menyambangi KPK pada 15 Juni lalu. Mereka menuntut agar lembaga antikorupsi itu menangguhkan penahanan Suryadharma Ali.
Salah satu alasannya adalah, Suryadharma Ali selaku politisi senior Partai berlambang Kabah itu sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menyatukan PPP yang sedang mengalami perpecahan internal.
Selain itu, mereka menganggap hingga kini KPK belum memiliki bukti mengenai keterlibatan SDA dalam proyek penyelenggaraan haji. Apalagi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Suryadharma Ali telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Saat ini, ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji. (Ali/Mut)
Ketum PPP Djan Faridz Terus Desak KPK Keluarkan SDA dari Tahanan
"Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai 10 kali kan tidak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.
Diperbarui 22 Jun 2015, 14:49 WIBDiterbitkan 22 Jun 2015, 14:49 WIB
Ketua Umum PPP, Djan Faridz (kanan), dan pengurus kubunya menyambangi Gedung KPK untuk meminta penangguhan penahanan atas tokoh senior partainya, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Jakarta, Senin (15/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Artis Gold Medalist: Kim Soo Hyun dan Bintang-Bintang Berbakat di Bawah Naungan Agensi Ternama
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Barat
Cuaca Hari Ini Selasa 11 Maret 2025: Siang Jabodetabek Diprakirakan Cerah Berawan
Bahaya Tidur Setelah Sahur: Gangguan Pencernaan hingga Risiko Diabetes
Tarif Royalti Minerba Bakal Diubah, Bagaimana Nasib Emiten Batu Bara Dkk?
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK Lewat Praperadilan
Driver Gojek Dapat Bonus Hari Raya Uang Tunai, Kapan Cair?
Bintang Impian Amorim Sulit Direkrut, Manchester United Berencana Boyong Pemain Kejutan
Donald Trump Bakal Luncurkan RUU Stablecoin Sebelum Agustus 2025
NTT Jadi Pilot Project Koperasi Desa Merah Putih
Jelang Lebaran, Tren Beli Emas Melonjak atau Justru Turun?
Mengapa Kita Lebih Sering Kentut Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasan Ilmiahnya