Minta KPK Tangguhkan Penahanan SDA, PPP Dinilai Tak Junjung Etika

Bila penangguhan itu diberikan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan yang berlangsung.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Jun 2015, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 02:00 WIB
6 Orang Ini Anti Ahok?
Ucok Sky Khadafi dari LSM Fitra merilis tunjangan operasional Ahok sekitar Rp 1,7 miliar lebih. Ahok pun geram dan menuding Fitra tak tahu politik serta bodoh (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah elit Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.

Dipimpin Ketua Umum Djan Faridz, mereka meminta penangguhan karena sosok Suryadharma Ali masih dibutuhkan oleh partainya.

Menanggapi hal ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengaku terkejut. Dia menilai hal ini sangat bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Terlebih, korupsi yang disangkakan kepada mantan Ketum PPP tersebut terkait kebutuhan umat Islam dalam beribadah.

"Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela," ujar Ucok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (15/6/2015).

"Ini (PPP) kan parpol Islam, menjunjung etika. Jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi," kritik dia.

Untuk itu, Ucok pun meminta KPK agar mengabaikan apa yang menjadi tuntutan partai berlambang Kabah itu. Bila penangguhan itu diberikan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan yang berlangsung.

"Jadi KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi," pungkas Ucok Sky Khadafi.

Djan Faridz bersama sejumlah elite PPP lainnya seperti Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, dan Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma, Humprey Djemaat datang ke KPK menuntut agar penahanan Suryadharma Ali ditangguhkan.

"Beliau adalah pengurus dari PPP. Beliau adalah ketua majelis pertimbangan partai. kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan Bapak Suryadharma Ali," kata Djan Faridz di KPK.

Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat menyebut penahanan yang dilakukan KPK terhadap Suryadharma Ali tidak beralasan. Apalagi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ditemukan kerugian negara dari kasus yang dijeratkan KPK kepada Suryadharma Ali.

"Dari BPKP yang nyatakan bahwa perhitungan kerugian negara belum ada," ucap Humprey Djemat.

Dan mengenai alasan KPK menahan Suryadharma Ali karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, Humprey pun menegaskan, seluruh kader partainya siap memberi jaminan hal itu tidak mungkin dilakukan.

"Dan kemudian juga untuk hilangkan barang bukti semua dokumen kan sudah dipegang oleh KPK," tandas Humprey. (Ali/Mar)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya