Polri: Bupati Barru Diduga Terima Gratifikasi Mobil Mewah

Pemeriksaan Andi Idris Syukur dan istrinya dijadwalkan kembali minggu depan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Jun 2015, 06:02 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 06:02 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, ‎Andi Idris Syukur, diduga terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik Mabes Polri menduga Andi menerima sejumlah mobil mewah melalui sang istri, Andi Citta Mariogi.

Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengatakan, barang bukti sudah dikumpulkan dan istri bupati sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, saksi mangkir dari panggilan.

"‎Bupati Barru itu ada beberapa kasus, tapi yang sedang kita dalami itu masalah pungutan, kalau ada lewat pelabuhan harus bayar, masih kita dalami, ada lagi tentang (gratifikasi) mobil Alphard, dan Pajero," kata Victor, di Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.

"Kemarin istrinya dipanggil sebagai saksi dulu, tapi enggak datang. Ini nanti akan kami panggil juga kedua kali istrinya dan bupati sebagai saksi," tambah Victor.

Menurut dia, pemanggilan dijadwalkan kembali pekan depan.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, ‎Andi diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015. Dia diduga memerintahkan pungutan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tidak disetor ke kas daerah.

Hasil pungutan diduga masuk ke kas pribadi Idris Syukur.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK07/2011, Kabupaten Barru juga diduga menerima uang Rp 2‎2.501.381.000 dari pemerintah. Namun, uang itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Polisi masih mendalami aliran dana ini.

Bupati juga diduga menerima gratifikasi berupa 1 mobil Toyota Alphard bernomor Polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut diduga terkait pencairan dana pembangunan ruko dan sejumlah pasar.‎

Selain itu, dia diduga menerima gratifikasi berupa Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DD 1‎727, terkait proyek di pelabuhan Garongkong. Mobil tersebut diduga didaftarkan atas nama istri bu‎pati. (Bob/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya