Komisi III DPR Minta KPK Profesional Usut Kasus OC Kaligis

Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OCK mencoreng dunia advocat.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 16 Jul 2015, 06:21 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2015, 06:21 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OCK mencoreng dunia advocat. KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, peran dan tanggung jawab pengacara dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan Undang-Undang Advocat.

"Sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/7/2015).

Menurut dia, pengacara harusnya menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Dengan begitu, keadilan dan penegakan hukum akan bisa berjalan optimal.

"Tentu kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK," kata dia.

Didik menegaskan, bahwa sisi obyektif juga harus diperhatikan KPK untuk memberikan ruang yang cukup bagi OCK dalam menjalani proses hukum yang disangkakan. "Dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang," imbuh dia.

"Saya juga mengapresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan, namun saya juga mengimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan," lanjut Didik.

Penyidik KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tipikor yang dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta.  (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya