Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah berusaha merayu agar hakim Sarpin Rizaldi berdamai dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. 2 petinggi KY itu menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, meski sudah dibujuk, Sarpin keras kepala dan enggan berdamai. "Kami sudah berusaha. Tapi Sarpin tetap bersikeras," ucap Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hatta menerangkan, kasus tersebut merupakan ranah pribadi Sarpin. Karenanya dia tidak bisa berbuat apa-apa karena Sarpin merasa terganggu pribadinya.
"Ini menyangkut pribadi orang. Kita tidak merasakan. Kalau dia bilang Pak Ketua tidak merasakan, saya yang merasakan," ucap Hatta.
Hatta menambahkan, pun demikian dengan keengganan Sarpin mencabut laporan. Hal itu merupakan hak Sarpin sepenuhnya. Karena, Sarpin sebagai warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama da‎lam hukum.
‎"Kalau memang si pelapor inginkan saluran hukumnya, silakan. Sebagai warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Ingat, ini bukan urusan lembaga, ini pribadi Sarpin yang betul-betul mungkin merasa tidak tahan lagi sehingga melaporkan ke kepolisian," ucap Hatta.
Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga
Pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi. (Mvi/Mut)
Advertisement