Ahli Waris Korban Trigana Air Dapat Santunan Rp 1,35 Miliar

Benny menjelaskan, pemberian santunan juga disesuaikan dengan Permenhub No 77 Tahun 2011.

oleh Katharina Janur diperbarui 20 Agu 2015, 18:36 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 18:36 WIB
Ahli Waris Korban Trigana Air Dapat Santunan Rp 1,35 Miliar
Keluarga korban jatuhnya pesawat Trigana Air di Rumah Sakit Bhayangkara. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - PT Trigana Air Service memberikan santunan Rp 1,35 miliar kepada ahli waris keluarga korban pesawat Trigana Air. Dana tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 3 sampai 4 pekan ke depan.

"Tim asuransi kami baru tiba hari ini dari London, Inggris," kata Direktur Operasional PT Trigana Air Service, Benny Sumaryanto, di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (20/8/2015).

"Kemudian untuk pencairan dana santunan juga dibutuhkan sejumlah kelengkapan dokumen seperti KTP, akta kelahiran, atau kartu keluarga (KK), untuk mencocokkan dengan data yang ada, agar tidak salah dalam memberikan santunan," sambung dia.

Benny menjelaskan, pemberian santunan juga disesuaikan dengan Permenhub No 77 Tahun 2011, kompensasinya Rp 1,25 miliar per orang, ditambah asuransi dari Jasa Raharja Rp 100 Juta. Sehingga total Rp 1,35 miliar.

"Santunan ini berlaku untuk semua penumpang yang ada di dalam pesawat tersebut, termasuk bayi dan anak-anak," pungkas Benny.

Pesawat Trigana Air yang membawa 49 penumpang dan 5 kru ini hilang kontak pada pukul 14.21 WIT Minggu siang, 16 Agustus 2015. Saat itu, pesawat ini terbang dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura tujuan Bandara Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Pesawat jenis ATR 42 PK YRN dengan nomor penerbangan IL 267 ini diduga menabrak lereng bukit di sekitar Kampung Atenok, Distrik Oksob, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Pesawat jatuh di kemiringan 45 derajat. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya