RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak Masuk Pembicaraan Tahap I

Kata Amir, perlambatan ekonomi domestik pada saat ini terjadi di setiap provinsi.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 26 Agu 2015, 01:24 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 01:24 WIB
Ketua DPR RI Pimpin Rapat Paripurna DPR Jelang Reses
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) menyampaikan pidato saat sidang paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta. Jumat (24/04/2015). Sidang Paripurna yang beragendakan Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Pembahasan atas RUU. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Kementerian Keuangan terkait RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap keterangan pemerintah, sepakat akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat I.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, pendapatan negara tidak hanya bersumber dari pajak. Banyak dimensi lain yang harus dikelola negara, karena masih banyak potensi yang bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Keberadaan PNBP sangat lah strategis dalam mendorong pembangunan perekonomian nasional untuk kesejahteraan rakyat, dan dalam rangka melanjutkan pembangunan yang berdaya saing global," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Kata Amir, perlambatan ekonomi domestik pada saat ini terjadi di setiap provinsi. Sehingga berpengaruh terhadap jaminan hidup secara nasional.

"Sangat penting produk hukum yang mengatur PNBP. Sehingga RUU PNBP menjadi alternatif yang cukup strategis untuk peningkatan pendapatan negara dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata Umar.

Bertu Merlas dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, setelah menelaah dan mempelajari RUU PNBP, ada yang perlu diketengahkan dalam RUU PNBP. Pertama, RUU ini dapat menjadi payung hukum yang tepat. Kedua, menjadi pelengkap perundang undangan dalam bidang keuangan, sehingga mendukung kebijakan fiskal yang lebih bertanggungjawab.

"Dengan adanya pengaturan yang tegas mengenai sanksi administratif dalam RUU PNBP ini, setidaknya meminimalisir tindakan melawan hukum," tutur dia.

Pendapat lain yang mendukung RUU PNBP datang dari anggota Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon. Menurut dia, RUU PNBP perlu mengatur ruang lingkup objek PNBP lebih rinci dan menyeluruh, terutama di sektor pelayanan masyarakat.

Terkait RUU Perubahan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Komisi XI sepakat melanjutkan pembahasan RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat I. Dan terkait RUU Jaring Pengamanan Sistem Keuangan, Komisi XI sepakat melanjutkan dengan pandangan mini fraksi. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya