Banten Jadi Zona Merah Produk Ilegal Berbahaya

Garis pantai yang luas ditambah banyaknya industri membuat pertumbuhan pelabuhan tikus marak dan sulit dideteksi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Agu 2015, 12:42 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 12:42 WIB
Daftar 50 Obat dan Suplemen Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan Public Warning.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno, menyatakan wilayahnya menjadi zona merah peredaran dan produksi makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik berbahaya. Terlebih, panjang garis pantai di Banten mencapai 500 ribu kilometer.

"Narkoba sudah zona merah termasuk makanan, kenapa? Pabrik banyak, wilayah luas. Zona merah berarti tugas berat kita untuk meningkatkan kewaspadaan. Apalagi jaringan distribusi dari pelabuhan kecil yang ada di Banten," kata Rano, Rabu (26/8/2015).

Garis pantai yang luas ditambah banyaknya industri membuat pertumbuhan pelabuhan tikus marak dan sulit dideteksi. Untuk mengantisipasi peredaran produk ilegal berbahaya tersebut, pemprov membutuhkan kerja sama dan peran aktif masyarakat.

"Banten punya pabrik industri terbesar. Dengan potensi yang ada ini, mesti di-manage," tegas Rano.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang melakukan pemusnahan produk ilegal berbahaya yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, Selasa 25 Agustus 2015.

"Semenjak tahun 2011-2015, BPOM Serang telah menangani 28 perkara dan ditindak secara pro-justicia. 14 perkara sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan sisanya masih proses pemberkasan oleh penyidik," kata Kepala BPOM Serang, Mohamad Kashuri.

Maret 2015, BPOM Serang menggrebek pabrik obat tradisional ilegal dan menemukan sebanyak 119.054 kemasan yang terdiri dari 11 merek dengan nilai Rp 3 miliar. Pada Juni 2015, BPOM menggerebek rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetik salon ilegal senilai Rp 100 juta.

Setidaknya BPOM telah memusnahkan obat dan makanan sebanyak 2.269 merek dengan jumlah 327.436 kemasan yang bernilai Rp 5,9 miliar. Obat ilegal sebanyak 248 item atau 125.170 bungkus senilai Rp 1,3 miliar, obat keras senilai Rp 497 juta dalam 800 merek dengan 61.639 bungkus, kosmetik ilegal dan mengandng bahan berbahaya sebanyak 958 jenis dalam 55.634 bungkus senilai Rp 1,8 miliar dan pangan ilegal sebanyak 24 item dalam 84.473 kemasan senilai Rp 2,2 miliar. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya