PN Selatan Belum Tentukan Jadwal Praperadilan Rio Capella

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan waktu persidangan Rio Capella karena belum ditunjuknya hakim tunggalnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Okt 2015, 21:24 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 21:24 WIB
20151020-Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail -jakarta
Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail usai menyampaikan surat praperadilan di KPK, Selasa (20/10). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara, Patrice Rio Capella dipastikan telah mengajukan praperadilan atas statusnya tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan hal itu. Ia menjelaskan gugatan praperadilan kliennya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Oktober kemarin.

Terkait hal tersebut, pihak PN Jaksel membenarkan telah menerima berkas pengajuan praperadilan Rio. Meski demikian, waktu persidangan belum ditentukan.

Menurut Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, hal ini lantaran belum ditunjuknya hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara mantan politikus Partai Nasdem tersebut.

"Belum ada penunjukan hakim. Jadi belum ada untuk jadwal sidangnya," ujar Made ketika dikonfirmasi di PN Jaksel, Rabu (21/10/2015).

Made menjelaskan, pihaknya belum memastikan kapan akan menunjuk hakim tunggal. Sebab, menunggu dan menyamakan dengan jadwal hakim di PN Jaksel.

Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," pungkas Johan. (Dms/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya