Pansus Pelindo: Ada Pelanggaran Hukum Perpanjangan Kontrak JICT

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, legal opinion tidak boleh lebih tinggi kewenangannya dari undang-undang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 29 Okt 2015, 19:26 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 19:26 WIB
20151029-Pansus-Pelindo-Panggil-Jaksa-Agung-Jakarta-HM-Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo (Tengah) saat menghadiri rapat dengan Pansus Pelindo, di Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam rapat ini DPR meminta penjelasan Kejagung terkait kasus Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menuding, ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan PT Pelindo II dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding.‎ Hal tersebut ia simpulkan setelah mendengar penjelasan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad‎.

"Kalau pandangan hukum Jamdatun digunakan sebagai dasar hukum, itu melawan hukum dan penyelundupan hukum," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (‎29/10/2015).

Dalam rapat Pansus Pelindo II, Kejagung dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait legal opinion atau surat berisi pendapat hukum atas permintaan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Sebab, pendapat hukum itu telah dijadikan dasar perpanjangan kontrak tersebut.

"Pada November 2014 dimintakan opini oleh Pelindo II ke Jamdatun lalu keluar legal opinion. Itu digunakan sebagai landasan hukum, padahal bukan, namun harus mengacu ke UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," jelas Masinton.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, legal opinion tidak boleh lebih tinggi kewenangannya dari undang-undang. "Di sana letak pelanggarannya, Pelindo sebagai operator harus dapat izin regulator dalam perpanjangan kontrak," tandas ‎Masinton.

Pelindo II Bukan Regulator

Kejaksaan Agung juga menegaskan, tidak pernah memberikan persetujuan perpanjangan kontrak PT Pelindo II terkait Jakarta International Container Terminal kepada Hutchison Port Holdings pada 2014.‎

Jamdatun Noor Rochmad‎ menjelaskan, Pelindo II hanya sebagai pihak operator, bukan sebagai regulator. Ia juga menyampaikan perlu ada izin pemerintah bila mau memperpanjang kontrak.

"Sepanjang Pelindo itu bekerja sama dengan pihak ke-3, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silahkan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Noor‎. (Ado/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya