Pansus Pelindo Dinilai Tak Bisa Tentukan Arah Penegakan Hukum

Kalau catatan untuk perbaikan penegakan hukum tidak masalah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Okt 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 14:00 WIB
20151029-Pansus-Pelindo-Panggil-Jaksa-Agung-Jakarta-HM-Prasetyo
Ketua Pansus Peindo Rieke Dyah Pitaloka saat memimpin rapat di Jakarta, Kamis (29/10/2015). Khususnya Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang mengeluarkan "fatwa" Ihwal perpanjangan Kontrak JITC ke HPH. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR sudah bekerja dengan memanggil sejumlah orang yang dianggap terkait dengan dugaan penyelewengan di PT Pelindo II. Meski begitu, Pansus diminta untuk tidak terkontaminasi dengan kepentingan kelompok atau parpol tertentu.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyatakan, Pansus Pelindo II hanya bisa mengawasi kinerja penegak hukum saat menangani kasus Pelindo. Pansus tidak boleh mengarahkan untuk tujuan-tujuan tertentu.

"Pansus relevan (bekerja) kalau kaitannya mengawasi kinerja penegak hukum. Kalau terbatas pada mengawasi silakan," kata Agustinus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/10/2015).

Namun, dia memandang, bila Pansus berusaha mencari-cari kesalahan pihak lain, hal itu akan sangat berbahaya. Pansus dinilai sangat tidak tepat bila berupaya menggapai target tertentu. Misal mempolitisasi pansus untuk kepentingan kelompok tertentu.

Agustinus menambahkan, bila berdasarkan penyelidikan pansus terbukti ada penyimpangan, Pelindo harus bertanggungjawab. Sebaliknya bila tidak ditemukan penyimpangan maka Pansus harus tetap objektif.

"Pansus tidak boleh mengaitkan dengan pihak lain. Itu harus dicegah. Pansus tak bisa mengarahkan arah penegakan hukum. Silakan mengawasi apakah penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak," ujar dia.

Ia berharap, Pansus bekerja profesional dan menjauhkan segala kepentingan kelompok tertentu di atas segalanya dengan kepentingan negara harus menjadi tolok ukur pelaksanaan pansus itu. Munculnya kabar seolah-olah PDIP tidak senang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno harus kesampingkan. Objektivitas pansus Pelindo benar-benar diuji.

"Pansus tidak boleh menentukan arah penegakan hukum. Kalau catatan untuk perbaikan penegakan hukum tidak masalah," kata Agustinus.

Bila tujuan Pansus melenceng dari tujuan awal akan menimbulkan kegaduhan politik lagi di Senayan. Hal itu akan sangat mengganggu kinerja Presiden Jokowi yang terus berupaya memperbaiki konsisi bangsa ini.

"Jangan sampai pansus itu menggangu kinerja pemerintah lagi. Itu bisa timbulkan kegaduhan. Gaduh terus kapan pemerintah bisa bekerja fokus untuk rakyat," tandas Agustinus. (Ali/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya