Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikan tarif di 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif ini dilakukan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Selain itu, pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 23 juta pelanggan golongan 450-900 Volt Ampere (VA) yang dimulai per 1 Januari 2016.
Baca Juga
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan kedua komponen itu sangat menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.
Advertisement
"Harga kebutuhan pokok melonjak, janganlah BUMN seperti PLN coba-coba mencabut subsidi untuk rakyat yang miskin, tentu itu tidak tepat. Zaman lagi sulit begini kok subsidinya dihapus, kan tidak pas itu, saya minta keputusan seperti itu dicabut," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Senin (2/11/2015).
Lanjut Zulkifli, kenaikan tarif tol juga belum tepat dilakukan saat ini. Pemerintah harus mencari alternatif lain agar tidak menambah beban di zaman yang semakin sulit.
"(Bantuan) seperti raskin, dana desa, sekarang ini digalakkan penyalurannya, bukan malah menambah beban. Naik itu tidak adil, jangan coba-coba mencabut dan menghabisi subsidi untuk rakyat kecil," pungkas Zulkifli. (Ado/Ali)
Â