Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus ‎dua tersangka utama perampokan bermodus penipuan investasi senilai Rp 60 miliar. Dua tersangka bernama Ronal alias RN (43) dan Umar alias KM alias WR (49) ditangkap di dua tempat di Jawa Barat.
"Kurang dari 1 x2 4 jam, kami amankan 2 tersangka di Tasikmalaya dan Kuningan Jawa Barat," ucap Kasubdit Jatanras, AKBP Harry Heryawan, ‎di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Herry menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai bos dalam perampokan ini. Umar telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali. Sementara Ronal empat kali. Bahkan Ronal merupakan residivis kasus serupa.
"Mereka ini sindikat. Jadi korban ditawarkan uang Rp 60 miliar dan disuruh mengajukan proposal. Agar uang itu cair, korban harus menyetor uang Rp 1,75 miliar sebagai komisi," papar dia.
Setelah itu korban bernama Praditio Hutama ini diajak naik mobil ‎bersama pelaku berikut uang Rp 1,75 miliar itu. Korban dijanjikan dibawa ke kantor pelaku untuk mencairkan Rp 60 milar.
Namun ketika mobil melintasi Tol TB Simatupang, tepatnya di depan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan‎, korban dipukul dan ditendang keluar mobil oleh salah satu pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beruntung korban masih selamat. Namun mengalami beberapa luka di bagian punggung. Kita sudah kantongi hasil visumnya," tutur Herry.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 juta dari hasil perampokan tersebut. Juga mengamankan 1 peti berisi uang mainan yang diklaim senilai Rp 60 miliar sebagai pemancing korban. Serta satu senjata api dan satu unit air softgun.
"Kami berhasil menyelamatkan uang korban Rp 700 juta dari total Rp 1,75 miliar. Rp 400 juta tunai, Rp 300 juta sudah dimasukkan ke rekening pelaku‎. Sisanya sudah dibagi-bagi sama pelaku," jelas dia.
Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga telah melarikan diri dari wilayah Jakarta. Bahkan berdasarkan keterangan tersangka, ada pelaku lain yang berasal dari oknum TNI Angkatan Darat dan mantan anggota Brimob.
Atas perbuatannya, Ronal dan Umar dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman ‎15 tahun penjara. Dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 dengan ancaman penjara seumur hidup. (Ans/Yus)
2 Otak Perampokan Rp 1,75 M di Tol TB Simatupang Diringkus
Dua tersangka perampokan bermodus penipuan investasi ditangkap di dua tempat di Jawa Barat.
diperbarui 08 Nov 2015, 14:56 WIBDiterbitkan 08 Nov 2015, 14:56 WIB
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti perampokan senilai Rp 1,75 miliar. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Hampir Rp 50.000, Berikut Daftarnya
Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang
Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Slipi yang Libatkan 8 Kendaraan, Sebabkan Satu Orang Tewas
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan
Skandal Asmara Jung Woo Sung Terkuak, Disebut Selingkuhi 3 Perempuan Sekaligus Termasuk Moon Gabi
Cara Buat Kacang Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Smartfren Ajak Pelanggan Nikmati Karya dan Seni Budaya Bangsa
Nasabah Zurich Indonesia Tumbuh 17% di Kuartal III 2024
Tak Perlu Takut, Pendonor Ginjal Kini Bisa Pulih Lebih Cepat dengan Inovasi Medis