Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan banyak aparat pengadilan negeri (PN) yang belum sepenuhnya tunduk kepada ‎MA. Bahkan, tak sedikit pula aparat PN yang belum sepenuhnya mendukung program-program yang dicanangkan MA.
"Itu terbukti dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada aparat pengadilan negeri," ujar Hatta saat jumpa pers catatan akhir tahun 2015 di gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Hatta menjelaskan terjadi peningkatan penjatuhan hukuman disiplin kepada aparat PN tahun 2015 ketimbang setahun lalu. Pada 2015 ini, ada 265 aparat yang kena sanksi disiplin. Sementara pada 2014, aparat yang dijatuhi hukuman disiplin ada 209 orang.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, memang terjadi peningkatan pada 2015 ini dibanding 2014 lalu. Berarti terjadi kenaikan, sekitar 54 orang yang dijatuhi hukuman disiplin," ujar Hatta.
‎Para aparat PN yang kena sanksi disiplin itu terdiri atas berbagai jabatan. Mulai dari hakim, panitera, panitera pengganti, staf, sampai sekretariat.
Menurut Hatta, khusus hakim yang melanggar kode etik, kewenangan penjatuhan sanksi ada ditangan MA bersama Komisi Yudisial (KY). Namun yang bersifat teknis, baik hakim maupun aparat PN lainnya, mutlak kewenangan MA untuk memberi sanksi.
"Jadi kalau ada hakim yang lakukan kesalahan mendasar yang bersifat teknis bisa dijatuhi hukuman disiplin dengan catatan tidak akan intervensi perkara yang ditanganinya," ujar Hatta.**