Ahok: 2 Dinas Serahkan Gratifikasi Rp 10 Miliar ke KPK

Baru 2 dinas yang mengembalikan gratifikasi ke KPK dalam jumlah besar. Untuk Dinas Perumahan hampir Rp 9,6 M dan Dinas Tata Air Rp 300 juta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jan 2016, 19:13 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 19:13 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senang mengetahui ada pejabat DKI yang menyerahkan gratifiksai ke KPK. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikembalikan hampir Rp 10 miliar.

"Kemarin Dinas Perumahan dan Dinas Tata Air, mereka berdua mengembalikan gratifikasi Rp 10 miliar. Ini pertama dalam sejarah. Saya rasa seumur hidup KPK baru kali ini mengembalikan uang sebanyak itu. Yang lain Rp 10 miliar ketangkep," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

 



Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, banyaknya gratifikasi yang diterima berasal dari potongan yang biasa dilakukan agen properti. Saat menjual tanah ke Pemprov DKI Jakarta tidak ada potongan itu. Warga DKI yang biasa mendapat potongan lalu menyerahkan uang ke DKI tanpa diminta.

"Orang juga bukan mau nyogok, orang transaksi sudah selesai kok. Cuma kan dia merasa, orang jual tanah, selama ini suka dipotong dari agen properti, nah ini enggak dipotong, kenapa enggak dikasih. Nah yang kasih banyak juga loh, miliaran ini," imbuh Ahok.

Sejauh ini yang diketahui baru 2 dinas itu yang mengembalikan gratifikasi ke KPK dalam jumlah besar. Untuk Dinas Perumahan hampir Rp 9,6 miliar sedangkan Dinas Tata Air sekitar Rp 300 juta. Ahok tidak mau memaksa para pejabat lain tapi dia tahu siapa saja yang menerima gratfikasi.

"Nah, Dinas Bina Marga saya enggak tahu ada atau enggak, karena kita sudah ganti banyak orang kan. Mungkin dulunya ada juga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman enggak tahu kepala dinasnya. Mungkin kabidnya main nih, soalnya taman, kalau kita sinyalir ada," ujar Ahok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya