Nasib 2 Eks Pimpinan KPK Ada di Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, deponering untuk Bambang Widjojanto dan Abraham Samad adalah hak prerogatif dirinya.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2016, 07:32 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 07:32 WIB
20160105-HM-Prasetyo-HEL
Jaksa Agung, HM Prasetyo (depan) menjawab pertanyaan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, deponering untuk 2 mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad adalah hak prerogatif dirinya. Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum.

"Deponering itu kewenangan prerogratif Jaksa Agung," kata Prasetyo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2016).

Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan. Di antaranya dengan Komisi III DPR RI. Sebab, hal itu sesuai dengan UU.

"Kita minta pertimbangan, sebaiknya kita minta pertimbangan. Tapi tetap itu merupakan hak prerogatif jaksa agung," ujar dia.

Sementara, terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan, pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.


"Semuanya kita dengar, perhatikan, dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tegas mantan Politikus Nasdem ini.

Ia juga menegaskan, dalam menangani kasus tersebut Presiden Joko Widodo tidak pernah mencampuri proses hukum. "Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," tandas Prasetyo.

Kewenangan pemberian deponering oleh Jaksa Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 UU tersebut mengatakan, Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya