Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak sependapat dengan upaya-upaya mengesampingkan partai politik atau deparpolisasi di ajang pemilihan kepala daerah atau pilkada.
"Kalau calon independen itu secara undang-undang sah. Tapi apakah orang yang mengirim tandatangan, mengirim fotokopi KTP, bisa dimintakan pertanggungjawaban secara politik?" ujar Tjahjo di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.
Politikus PDIP itu menjelaskan, calon yang maju tanpa mau dukungan parpol, ke depannya cukup membahayakan. Sebab, jika kepala daerah yang didukung parpol di tengah jalan ada kesalahan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban secara politik.
"Kalau parpol mencalonkan jadi gubernur dan kalau di tengah jalan Anda memimpin salah, partai tanggung jawab dong. Ada yang mengingatkan Anda, partai bisa dihukum oleh masyarakat secara luas, ini loh calonmu tidak benar," ucap dia.
Baca Juga
Menurut Tjahjo, calon independen tidak punya perwakilan di DPRD. Apalagi kebijakan-kebijakan, seperti penganggaran, perizinan, peraturan-peraturan daerah, disusun antara DPRD dan gubernur.
Advertisement
Baca Juga
"Soal persepsi masyarakat secara umum tentang parpol masih jelek, yah mari tanggung jawab kita semua. Tugas partai politik memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, gubernur, bupati, wali kota. Itu tugas utama parpol," ujar dia.
Untuk itu, Tjahjo sekali lagi menegaskan, apakah calon independen nantinya jika terpilih mau disalahkan sendiri? Atau justru menyalahkan DPRD sementara dia tak mempunyai wakil di parlemen.
"Ke depan, mau tidak yang independen ini kalau ada kesalahan nanti (tanggung sendiri)? Jangan yang disalahkan DPRD-nya, kok tidak dukung, padahal menurut kacamata aturan, undang-undang itu harus diputuskan bersama antara DPRD dan pemerintah. Walaupun independen, ada partainyalah. Setidaknya ada yang bertanggung jawab," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberi sinyal kuat akan maju melalui jalur independen di Pilkada DKI 2017. Langkah ini ditempuh Ahok dengan sejumlah alasan. Di antaranya biaya mahal yang harus dikeluarkan jika melalui parpol.