Ahok: Pembatasan Jalur Motor Tunggu ERP

Ahok membantah pembatasan jalur motor akan berlaku pada 1 Mei 2016.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Apr 2016, 10:20 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 10:20 WIB
Area Larangan Sepeda Motor Melintas Diperluas Hingga Ratu Plaza
Sejumlah pengendara bermotor roda dua melintas di depan kawasan Ratu Plaza, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Pemprov DKI bakal memperluas perlintasan pelarangan sepeda motor hingga Jalan Sudirman (Ratu Plaza) Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah perluasan jalur pembatasan motor hingga Sudirman akan dimulai 1 Mei 2016. Dia mengatakan kebijakan tersebut baru terlaksana setelah penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

"(Pembatasan jalur motor) kalau sudah ada ERP dan bus cukup. Bukan Mei," ujar Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dia menduga isu pembatasan motor dilaksanakan 1 Mei hanya untuk memprovokasi buruh agar berdemo karena bertepatan dengan Hari Buruh.

"Saya curiga ada hubungan dengan Hari Buruh, supaya bisa ngumpulin massa lebih banyak buat demo, ntar pada protes kan semua Jakarta dia bilang enggak boleh lewat motor. Ini bukti yang mau demo orangnya kurang. Sebarin isu apalagi isu nyerang Ahok kan lebih ramai," ucap Ahok.

Setelah uji coba penghapusan 3 in 1 diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta juga akan mempersempit gerak sepeda motor. Jalur pelarangan sepeda motor akan diperpanjang hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Saat ini, jalur pelarangan sepeda motor berlaku hanya di sepanjang Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan depan Istana Merdeka.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kebijakan itu memang sudah masuk dalam rencana pelaksanaan. Tapi, setelah semua angkutan umum cukup.

"Larangan sepeda motor apabila jumlah angkutan umum sudah memadai," kata Andri beberapa waktu lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya