Liputan6.com, Jakarta - Kejadian pada penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 161 rute Bandara Changi Singapura-Bandara Soekarno Hatta, yang diantarkan tidak menuju terminal 2 kedatangan luar negeri, namun ke terminal 1 domestik, pertama diketahui publik dari media sosial.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (16/5/2016), akibat kesalahan pengantaran penumpang tersebut, 16 dari 182 penumpang pesawat, keluar dari bandara tanpa pemeriksaan imigrasi. Dari 16 penumpang tersebut, 12 WNI dan empat lainnya WNA.Â
Baca Juga
Hingga saat ini, tiga WNIÂ dan seorang warga negara Hungaria belum melapor kembali ke Imigrasi.
Advertisement
Dirjen Perhubungan Udara menyatakan, meski maskapai Lion Air belakangan kerap terlibat masalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan proporsi kesalahannya.
Dalam Undang Undang Keimigrasian, setiap operator angkutan mempunyai kewajiban untuk menaikkan penumpang ke tujuan luar negeri, atau menurunkan penumpang dari luar negeri harus melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimum 2 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.