KPK Periksa La Nyalla Selasa Besok

La Nyalla diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek di Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jun 2016, 22:04 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 22:04 WIB
La Nyalla Mattalitti, PSSI,
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Non-aktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattaliti Selasa 21 Juni besok.

‎"Besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK," ujar Arminsyah saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Namun, Arminsyah tidak menyebutkan rinci, La Nyalla diperiksa terkait kasus apa. Saat ini, pria bertubuh tambun itu masih meringkuk di Rutan Salemba cabang Kejagung, ‎setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2012.

‎Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya bakal memanggil La Nyalla terkait kasus dugaan korupsi proyek di Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.

PemeriksaanLa Nyalla dalam kasus ini kapasitasnya hanya sebagai saksi.

‎"Kalau kasus yang berkaitan dengan Unair itu, tergantung nanti kebutuhan penyidik. Jika penyidik merasa membutuhkan untuk memanggil La Nyalla, kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memeriksa yang bersangkutan," ucap Priharsa.

Namun Priharsa belum tahu secara pasti kapan pemanggilan terhadap La Nyalla akan dilakukan. "Detailnya saya belum tahu, jadwalnya kapan akan diperiksa La Nyalla ini. Saya tanya dulu ke penyidik," tandas dia.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek diRS Unair. KPK sendiri pernah memeriksa La Nyalla terkait kasus ini pada Maret tahun lalu. Di mana perusahaan La Nyalla yakni Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit tersebut pada 2010.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara bernama Minarsih‎ dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.

Proyek pengadaan alkes ini memiliki ‎nilai total mencapai Rp 87 miliar. Sementara dari angka tersebut, sebesar Rp 17 miliar telah diselewengkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya