Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pencucian uang atas korupsi yang dilakukan Bupati Subang Ojang Sohandi. KPK pun memeriksa sejumlah saksi atas kasus itu.
Hari ini, penyidik komisi antirasuah itu, memanggil karyawan bagian keuangan PT Sari Ater bernama Ida Indrayani, sebagai saksi untuk Ojang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia, KPK menggali dugaan pencucian uang ini dari kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Ojang terlebih dulu.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," Priharsa menjelaskan.
Pada kasus ini, Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Ojang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana kapitasi program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 yang ditangani Kejati Jabar.
Ojang Sohandi diduga menyuap dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, bersama Jajang Abdul Kholik, dan istrinya Lenih Marliani. Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara tersebut.
Dugaan Pencucian Uang Bupati Subang Mulai Dikulik KPK
Hari ini, penyidik KPK memanggil karyawan bagian keuangan PT Sari Ater bernama Ida Indrayani, sebagai saksi untuk Bupati Subang Ojang.
diperbarui 21 Jun 2016, 16:20 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 16:20 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi ditahan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Terima Keponakan Dimarahi, Pria di Kupang Tebas Tetangga dengan Kapak
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah