Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, siang tadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (12/7/2016), agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Para saksi dianggap mengetahui perihal tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi yang mengandung racun sianida. Kopi itu kabarnya sudah disiapkan pegawai kafe atas perintah Jessica .
Saksi-saksi yang didengar keterangannya adalah Darmawan Salihin ayah Mirna, Arief Soemarko suami Mirna, dan Made Sandy Salihin saudara kembar Mirna.
Jessica Wongso didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan memberi racun sianida di es kopi untuk temannya itu.
Atas dakwaan tersebut, Jessica Wongso dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.
Advertisement