Liputan6.com, Jakarta - Penipuan bermodus menjadi polisi gadungan kerap terjadi di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Baru-baru ini seorang remaja bernama Raka menjadi korban penipuan berpura-pura sebagai anggota Intel Polda Metro Jaya yang tengah mengejar penjahat.
Kanit Reskrim Polsek Tebet Ajun Komisaris Mudiran mengatakan, pelaku yang bernama Sanudin alias Ambon melancarkan aksinya di kawasan Jalan Persada Raya, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu tersangka mengenakan jaket kulit hitam dan mengaku sebagai anggota intel yang tengah mencari buronan.
"Tersangka mengaku anggota intel dan berpura-pura mencari seseorang yang bernama Rudi Gondrong," ujar Mudiran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Sanudin kemudian menghampiri Raka dan temannya Zaki yang tengah duduk-duduk di depan Klinik Dokter Suroto. Pria 38 tahun itu juga sempat bertanya kepada kedua pemuda itu, apakah mengenal Rudi Gondrong.
"Korban mengaku enggak kenal Rudi Gondrong. Tetapi tetap diajak, dimintai bantuan mencari Rudi Gondrong. Korban mungkin takut, akhirnya ikut aja," papar dia.
Sebelum berangkat, Sanudin meminta agar telepon seluler Raka dititipkan ke Zaki yang tidak ikut bersamanya. Setelah ponsel pintarnya dititipkan, Raka kemudian diajak keliling Tebet, dengan alasan mencariRudi Gondrong.
Namun di tengah perjalanan, Raka diturunkan. Pelaku kemudian pergi meninggalkan Raka dan menemui Zaki yang masih berada di lokasi awal. Pelaku kemudian meminta ponsel ke Zaki dengan alasan disuruh Raka yang berumur 18 tahun itu.
"Tapi handphonenya langsung dibawa kabur pelaku. Jadi modusnya ini, korban enggak boleh bawa handphone dengan alasan biar enggak bisa ngasih tahu buronan yang dikejar. Tapi ini cuma modus aja," terang Mudiran.
Raka baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah bertemu dengan Zaki. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan.
Sanudin akhirnya ditangkap di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin malam 18 juli 2016. Dari tangan dia, polisi menyitabarang bukti berupa satu pucuk pistol mainan.
"Saat ini masih kita periksa lebih lanjut berapa kali melakukan aksi dan hasilnya untuk apa. Sementara pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkas Mudiran.