Penipu Serahkan Diri ke Polisi Setelah Dengar Khotbah Idul Fitri

Meski menyerahkan diri ke polisi, sang penipu tetap diproses sesuai hukum.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Jul 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2016, 15:01 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

Liputan6.com, Makassar - Bukan di sinetron tapi kisah nyata di Sulawesi Selatan. Siraman rohani mampu menyadarkan pelaku penipuan dan penggelapan motor. Ia menyerahkan dirinya ke kantor polisi setelah mendengar khotbah saat salat Idul Fitri Rabu 6 Juli 2016.

"Saya serahkan diri karena ingin tebus kesalahan sudah banyak orang saya tipu dan gelapkan motornya. Saya betul-betul mulai sadar setelah dengar ceramah salat Id kemarin," kata Hasan (21) warga Jalan Bonto Lanra Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pelaku spesialis penipuan sepeda motor, ke petugas Polsek Tallo, Makassar, Minggu (10/7/2016).

Hasan mengakui sudah sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Rappocini, Makassar. Sehingga saat menyerahkan diri, petugas di Polsek Tallo langsung menyerahkannya ke Polsek Rappocini, Makassar.

Kapolsek Rappocini, Makassar, Kompol Muari membenarkan penyerahan Pelaku penipuan dan penggelapan motor bernama Hasan tersebut dari Polsek Tallo Makassar. "Pelaku sudah kami amankan di sini setelah diserahkan oleh Polsek Tallo Makassar," kata dia.

Dia menjelaskan pelaku kerap melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar sebagaimana catatan kriminalnya yang terdata bernomor LP/991/VI/2016 Polsek Rappocini pada bulan Juni 2016. Dalam menjalankan aksinya, ia ditemani oleh seorang wanita, Mursana (37) warga Jalan Banta-Bantaeng, Makassar,” Muari menerangkan.

Menurut Muari, pelaku berperan menjual motor korban yang awalnya dibawa oleh rekan wanitanya, Mursana. "Mursana yang mengecoh korban, sehingga dipinjamkan motor kemudian motor diberikan kepada Hasan lalu dijual. Penjualannya pun diakui Hasan ada yang lewat Facebook," kata Muari.

Polisi mengapresiasi langkah Hasan yang menyerahkan diri. Meski demikian hukum tetap ditegakkan. "Meski demikian ia tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya